Panas Bumi

Target Baru Tingkat Balik Modal Proyek Panas Bumi di Indonesia

Target Baru Tingkat Balik Modal Proyek Panas Bumi di Indonesia
Target Baru Tingkat Balik Modal Proyek Panas Bumi di Indonesia

JAKARTA - Pengembangan energi panas bumi di Indonesia mendapat perhatian serius dengan upaya meningkatkan tingkat balik modal investasi (IRR) dari rata-rata 8-9% menjadi 11%. Peningkatan ini diharapkan mendorong minat dan akselerasi investasi di sektor panas bumi, yang menjadi salah satu andalan dalam pemenuhan kebutuhan energi terbarukan nasional.

Upaya Meningkatkan Daya Tarik Investasi Panas Bumi

Investasi pada proyek panas bumi di Indonesia selama ini mengalami tingkat pengembalian yang tergolong rendah, sekitar 8 sampai 9 persen. Angka tersebut dinilai kurang kompetitif untuk menarik investor besar dalam skala luas. Oleh karena itu, diperlukan perubahan regulasi dan kebijakan guna menciptakan iklim investasi yang lebih menguntungkan.

Salah satu strategi yang tengah digodok adalah revisi aturan terkait pengelolaan panas bumi, khususnya yang berhubungan dengan pemanfaatan tidak langsung sumber energi tersebut. Revisi ini diharapkan dapat memperbaiki aspek-aspek teknis dan fiskal sehingga memberikan peluang peningkatan IRR hingga mencapai target 11 persen.

Langkah ini sejalan dengan keinginan untuk menyelaraskan regulasi panas bumi dengan sektor energi lain yang memiliki mekanisme pajak dan insentif lebih ramah investasi. Hal tersebut penting agar sektor panas bumi semakin kompetitif dan menarik bagi pelaku usaha.

Fokus Regulasi dan Insentif Fiskal

Pajak yang dikenakan atas “tubuh bumi” menjadi salah satu hambatan utama dalam peningkatan IRR proyek panas bumi. Dalam upaya meningkatkan daya tarik investasi, pajak ini berencana dihapuskan untuk sektor panas bumi, menyesuaikan dengan kebijakan di sektor minyak dan gas yang sudah lebih dulu menerapkan penghapusan pajak serupa.

Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) juga menjadi isu yang sedang dibahas secara intensif. Pengelolaan PPN yang lebih baik dan konsolidasi dengan pihak terkait diharapkan dapat memberikan ruang bagi komponen-komponen lokal untuk berkontribusi dalam proyek panas bumi tanpa menimbulkan beban fiskal berlebih.

Tak hanya aspek fiskal, insentif non-fiskal juga menjadi bagian dari upaya pembenahan regulasi. Termasuk di dalamnya adalah dorongan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang lebih tinggi agar pengembangan proyek panas bumi dapat memberikan manfaat ganda bagi pertumbuhan industri dalam negeri.

Perubahan sistem lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) juga menjadi perhatian. Dengan sistem lelang yang disingkat dan lebih efisien, proses perizinan dan alokasi wilayah kerja diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga investor dapat segera menjalankan proyek tanpa hambatan administratif yang berlarut.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan proyek panas bumi di Indonesia tidak hanya dapat berkontribusi pada target bauran energi nasional yang lebih hijau, tetapi juga memberikan imbal hasil investasi yang lebih menarik, sehingga mendukung percepatan transisi energi berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index