JAKARTA - Dalam era digital yang serba cepat, pemerintah Indonesia mempermudah masyarakat mengakses informasi terkait bantuan sosial (bansos) tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial. Melalui layanan daring resmi, pengecekan status penerima bansos kini dapat dilakukan langsung melalui ponsel pintar (HP). Cukup dengan koneksi internet dan dokumen pendukung seperti KTP, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan berbagai program bansos, mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat yang berhak dapat lebih cepat dan tepat memperoleh bantuan yang dibutuhkan.
Cara Cek Bansos Lewat HP dan Website Resmi
Untuk memastikan keamanan dan keakuratan data, pengecekan bansos hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada tautan atau pesan berantai yang mengatasnamakan pemerintah melalui media sosial atau aplikasi chatting.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pertama, pengguna bisa mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah aplikasi terpasang, ikuti langkah berikut:
Daftarkan akun dengan mengisi data pribadi seperti nama, nomor HP, alamat email, NIK, serta melakukan swafoto dengan KTP sesuai panduan dalam aplikasi.
Login dengan akun yang sudah terdaftar.
Buka menu “Profil” untuk melihat status penerima bansos.
Di sana akan muncul jenis bantuan yang diterima, mulai dari bansos sembako, PKH, hingga PBI-JK.
Profil keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga akan terlihat, termasuk detail seperti nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan bila ada.
Melalui Website Resmi
Selain aplikasi, pengecekan bisa dilakukan melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Cara mengeceknya pun cukup mudah:
Isi kolom lokasi sesuai KTP (Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa).
Masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang tampil.
Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar, akan muncul informasi lengkap terkait status bansos. Sebaliknya, jika muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”, berarti nama yang dicari tidak termasuk penerima bansos.
Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Untuk penerima BSU senilai Rp 600 ribu, pengecekan dilakukan melalui website khusus https://bsu.kemnaker.go.id. Pengguna hanya perlu memasukkan NIK pada KTP dan kode keamanan, kemudian klik “cek status” untuk melihat hasilnya. Perlu diketahui, penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, seperti penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima PKH atau menjadi ASN.
Syarat dan Ketentuan Menerima Bantuan Sosial
Penerima bansos dipastikan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos dan telah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih data.
Berikut syarat utama penerima bansos Kemensos tahun 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
Dikategorikan sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, maupun TNI.
Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut berhak menerima berbagai jenis bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dengan digitalisasi layanan, Kemensos memastikan proses distribusi bansos menjadi lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui inovasi digital yang dihadirkan pemerintah, cek bansos kini tidak lagi merepotkan dan dapat dilakukan kapan saja hanya melalui HP. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi bantuan sosial sekaligus membantu pemerintah dalam mengawasi dan memperbaiki program kesejahteraan masyarakat.