Transportasi

Transportasi Umum Jadi Kunci di Tengah Ganjil Genap Jakarta

Transportasi Umum Jadi Kunci di Tengah Ganjil Genap Jakarta
Transportasi Umum Jadi Kunci di Tengah Ganjil Genap Jakarta

JAKARTA - Menjelang penerapan sistem ganjil genap kembali di Jakarta, pemerintah kembali menegaskan bahwa transportasi umum menjadi solusi utama mengurai kemacetan di ibu kota. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan seperti penambahan rute TransJakarta dan pembangunan MRT serta LRT, kemacetan masih menjadi tantangan besar. Oleh sebab itu, pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap diberlakukan kembali untuk mengendalikan arus lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk.

Ganjil Genap: Strategi Mengurangi Kemacetan di Jalan Protokol

Mulai Kamis, 10 Juli 2025, kendaraan dengan nomor pelat genap mendapat kesempatan melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol di Jakarta pada jam tertentu. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil harus menunggu hingga pembatasan berakhir. Pembatasan ini berlaku dua kali sehari, yakni pada pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.

Langkah ini dinilai efektif dalam mengurangi volume kendaraan pribadi yang masuk ke pusat kota dan mengurangi beban kemacetan di jalan utama. Namun, pemerintah juga menyediakan sejumlah jalur alternatif bagi kendaraan yang tidak sesuai nomor pelatnya. Meski rutenya memutar dan memakan waktu lebih lama, opsi ini tetap dapat digunakan untuk menghindari sanksi denda.

Selain itu, beberapa kendaraan tertentu dikecualikan dari aturan ini, seperti mobil listrik, kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan kota, dan taksi. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga layanan vital dan mendorong kendaraan ramah lingkungan.

Pengawasan Ketat dan Dukungan Transportasi Umum

Pemerintah dan aparat kepolisian tidak hanya mengandalkan aturan ganjil genap, namun juga mengerahkan teknologi pengawasan, seperti ETLE statis dan mobile, guna memantau dan menindak pelanggar secara tegas. Pelanggaran dikenai denda Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 UU No. 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, demi memperlancar arus lalu lintas, polisi menerapkan contraflow di sejumlah ruas tol dalam kota, khususnya dari Cawang hingga Semanggi pada pagi hari. Ini menjadi langkah tambahan untuk mengantisipasi kemacetan berlebih selama jam sibuk.

Di sisi lain, pengembangan dan integrasi moda transportasi umum terus dilakukan. Penambahan rute TransJakarta, pembangunan LRT dan MRT, serta penggabungan stasiun KRL dengan layanan lain bertujuan memberikan alternatif transportasi yang nyaman dan efisien bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum sehingga kemacetan dapat berkurang secara signifikan.

Lokasi dan Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap

Penerapan ganjil genap melibatkan banyak ruas jalan penting seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Selain itu, sejumlah gerbang tol utama juga menjadi titik pengawasan ganjil genap, seperti akses Tol Jakarta-Tangerang di Jalan Anggrek Neli Murni, tol Slipi, Palmerah, dan sejumlah titik lain yang strategis.

Dengan cakupan wilayah yang luas, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengatur jadwal dan memilih moda transportasi untuk aktivitas sehari-hari. Penyesuaian ini menjadi bagian dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Jakarta yang lebih lancar dan nyaman untuk semua.

Ganjil genap Jakarta yang kembali diterapkan pada 10 Juli 2025 merupakan salah satu solusi strategis pemerintah mengatasi kemacetan yang sudah lama menjadi masalah utama ibu kota. Didukung oleh pengawasan ketat, jalur alternatif, dan peningkatan transportasi umum, langkah ini diharapkan bisa memberikan dampak positif jangka panjang bagi mobilitas warga. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar sistem ini berjalan efektif dan Jakarta bisa menjadi kota yang lebih ramah kendaraan umum serta berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index