Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025

JAKARTA - Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pajak. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 akan memberikan berbagai keringanan, termasuk pembebasan denda keterlambatan dan sejumlah beban pajak lainnya. Program ini menjadi momen penting agar masyarakat dapat menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani biaya tambahan yang selama ini seringkali memberatkan.

Berbagai komponen yang biasanya menjadi beban tambahan pajak kali ini digratiskan, sehingga menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan. Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, penghapusan pajak progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tentu saja menjadi insentif bagi masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban administrasi kendaraan mereka.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tahun 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur tahun 2025 akan digelar dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan mulai bulan Juli hingga September, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Tahap ini dianggap sebagai kado spesial dari pemerintah provinsi kepada masyarakatnya untuk memudahkan penyelesaian pajak kendaraan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, memastikan bahwa program pemutihan ini sudah menjadi tradisi rutin setiap tahun dan rencananya akan dimajukan dari jadwal biasanya agar masyarakat dapat lebih cepat memanfaatkannya. Sementara tahap kedua akan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2025, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-80 Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menambahkan bahwa program ini akan terus digelar dua kali dalam setahun sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus membantu masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan tanpa beban denda tambahan. Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat pembayaran pajak kendaraan di Jawa Timur semakin meningkat dan mendukung pembangunan daerah.

Dengan pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu lagi khawatir dengan beban biaya denda dan pajak tambahan. Program ini adalah kesempatan terbaik untuk menata ulang kewajiban pajak kendaraan sekaligus berkontribusi positif pada kemajuan Jawa Timur.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index