JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk meraih keringanan pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi dan denda keterlambatan. Program pemutihan pajak ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban warga sekaligus menyemarakkan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan program ini melalui siaran pers pada Senin, 14 Juli 2025. “Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi, denda keterlambatan, pajak progresif, serta tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang untuk wajib pajak tertentu,” jelas Khofifah. Kebijakan ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur yang mengatur pembebasan pajak daerah dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan ini merupakan program tahunan yang telah berjalan selama enam kali, namun pada tahun ini ada fokus khusus bagi kelompok masyarakat tertentu untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Keringanan Pajak Ini?
Program ini secara khusus menargetkan tiga kelompok wajib pajak yang dianggap membutuhkan dukungan:
Masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan batas PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
Pengemudi ojek online sebagai salah satu pekerja informal yang terdampak pandemi dan dinamika ekonomi.
Pelaku usaha mikro dengan kendaraan roda tiga, yang juga mendapat batas PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
Diperkirakan ada sekitar 878.392 objek pajak yang akan memanfaatkan program ini. Jika dihitung secara total, nilai pembebasan denda yang diberikan mencapai Rp13,68 miliar, dengan potensi penerimaan pajak mencapai Rp231,03 miliar.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Keringanan dan Kemudahan Pembayaran Pajak Sepanjang Tahun 2025
Selain program pemutihan denda yang berlaku sampai 31 Agustus, Jawa Timur juga menerapkan kebijakan keringanan PKB dan BBNKB yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Di sini, kendaraan umum bersubsidi mendapatkan pembebasan kenaikan tarif, sementara kendaraan umum non-subsidi mendapat tarif pajak yang disamakan.
Gubernur Khofifah mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini secara maksimal agar bisa merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. “InsyaAllah manfaatnya bisa dirasakan langsung. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Selain itu, pemerintah telah mempermudah proses pembayaran pajak melalui berbagai gerai pembayaran dan platform daring yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, kendala jarak dan waktu tidak lagi menjadi hambatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lengkap dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat atau menghubungi layanan resmi untuk mendapatkan panduan dan bantuan seputar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Harapan dan Dampak Positif bagi Masyarakat Jawa Timur
Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meringankan beban finansial bagi mereka yang selama ini mengalami keterlambatan pembayaran karena berbagai alasan. Dengan adanya pemutihan denda, para wajib pajak yang menunggak pajak lama dapat kembali melunasi kewajibannya tanpa terbebani oleh denda yang biasanya cukup memberatkan.
Dari sisi pemerintah, program ini tidak hanya mendukung peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Kebijakan ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah dalam memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Melalui program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini, Jawa Timur mengajak seluruh warga untuk mengambil kesempatan yang ada agar beban pajak bisa menjadi lebih ringan dan proses pembayaran lebih mudah. Upaya ini juga menjadi momentum tepat untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 dengan semangat gotong royong dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat.