BPJS

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Rawat Inap Tanpa Batas

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Rawat Inap Tanpa Batas
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Rawat Inap Tanpa Batas

JAKARTA - Menanggapi berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat mengenai pembatasan layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo memberikan penegasan penting. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menekankan bahwa tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN di fasilitas kesehatan mitra BPJS. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur JKN, di mana tidak terdapat pasal yang membatasi masa perawatan pasien.

Menurut Munaqib, pelayanan rawat inap sepenuhnya mengikuti kebutuhan medis pasien yang ditentukan oleh tenaga medis di fasilitas kesehatan. Jika kondisi pasien memerlukan perawatan lanjutan, maka rumah sakit wajib memberikan pelayanan hingga pasien benar-benar pulih. Ia juga menjelaskan, BPJS Kesehatan secara aktif berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memastikan kelancaran dan kualitas layanan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Pasien yang memerlukan perawatan inap akan dilayani sesuai dengan kondisi medis masing-masing dan sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis. Kami juga selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan rumah sakit agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan,” ujar Munaqib.

Koordinasi dan Komitmen Pelayanan Terbaik bagi Peserta JKN

Munaqib menegaskan bahwa tiap penyakit memiliki kriteria penanganan yang berbeda, sehingga penentuan masa rawat inap sepenuhnya mengikuti rekomendasi medis. Jika dokter sudah memberikan izin untuk pasien pulang, maka pasien dapat meninggalkan rumah sakit. Namun jika masih diperlukan perawatan intensif, maka layanan tetap dijamin oleh program JKN.

BPJS Kesehatan juga mengantisipasi keluhan dan kendala peserta dengan menyediakan layanan BPJS Satu yang hadir di setiap rumah sakit mitra. Petugas ini siap membantu peserta dalam berbagai masalah terkait pelayanan JKN. Informasi kontak BPJS Satu dipasang di berbagai sudut fasilitas kesehatan agar mudah diakses oleh pasien dan keluarga.

Munaqib mengajak seluruh peserta JKN untuk memanfaatkan kanal layanan non tatap muka seperti aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di gawai masing-masing, serta layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan care center 165.

“Peserta dapat pula mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Atau bisa juga melalui care center 165,” tambahnya.

Rumah Sakit Mitra Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Rawat Inap

Direktur Rumah Sakit Umum Al Islam, H.M. Mawardi, Minarto, turut menegaskan komitmen rumah sakit dalam memberikan layanan rawat inap tanpa batasan waktu bagi pasien peserta JKN. Ia memastikan bahwa selama pasien belum pulih, perawatan tetap berlanjut.

“Kami pastikan bahwa di rumah sakit ini tidak ada pembatasan hari rawat inap. Mau berhari-hari atau berminggu-minggu, jika belum sembuh maka akan terus kami rawat sampai bisa betul-betul sembuh,” tegas Minarto.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menghubungi petugas BPJS Satu maupun petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit jika menemui kendala saat mendapatkan layanan.

“Peserta harus segera mendapatkan informasi dan penyelesaian saat itu juga. Kami akan berikan layanan terbaik karena kepuasan pasien adalah prioritas kami,” tambahnya. Nomor kontak petugas BPJS Satu dan PIPP selalu tersedia di poster yang dipasang di berbagai sudut rumah sakit.

Ajakan untuk Peserta JKN

Dalam upaya menjaga kualitas pelayanan JKN, komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra, tenaga medis, dan peserta menjadi kunci utama. Tidak ada pembatasan waktu rawat inap bagi pasien peserta JKN, dan seluruh tindakan medis mengikuti indikasi serta rekomendasi tenaga kesehatan profesional.

Peserta JKN diimbau agar memanfaatkan saluran komunikasi resmi seperti petugas BPJS Satu, aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA via WhatsApp, dan care center 165 untuk mendapatkan informasi dan mengadukan keluhan bila diperlukan. Dengan demikian, pelayanan yang maksimal dan hak peserta tetap terjaga dengan baik.

BPJS Kesehatan dan rumah sakit mitra berkomitmen menjaga mutu layanan demi memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal tanpa hambatan administratif terkait durasi perawatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index