JAKARTA - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur ulang tarif premi asuransi properti mendapatkan respons positif dari pelaku industri. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik inisiatif OJK tersebut, yang dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga keberlanjutan sektor asuransi umum di tengah tantangan risiko yang meningkat.
Ketua AAUI, Budi Herawan, menyampaikan bahwa regulasi tarif terakhir yang berlaku telah berusia lebih dari delapan tahun, sehingga pembaruan diperlukan untuk mengikuti perkembangan kondisi ekonomi dan risiko terkini. Ketentuan tarif sebelumnya diatur melalui SEOJK Nomor 6 Tahun 2017, yang menurut AAUI sudah tidak lagi mencerminkan realitas pasar asuransi saat ini.
“Selama periode tersebut, banyak perubahan signifikan yang terjadi, baik dari sisi data risk & loss profile, kondisi inflasi, kenaikan biaya reasuransi, hingga frekuensi kejadian bencana besar yang semakin meningkat,” ungkap Budi dalam keterangannya.
Menurutnya, tren kejadian bencana yang lebih sering dan ekstrem, serta kenaikan nilai klaim yang harus ditanggung perusahaan asuransi, menjadi pertimbangan utama mengapa tarif harus ditinjau ulang. Tanpa penyesuaian, pelaku industri dikhawatirkan akan kesulitan menjaga keberlanjutan dan kesehatan keuangan perusahaan.
Dampak Inflasi dan Reasuransi Global
AAUI menyoroti sejumlah faktor yang turut mendorong urgensi penyesuaian tarif premi properti. Salah satunya adalah laju inflasi yang konsisten sejak beberapa tahun terakhir. Inflasi menyebabkan meningkatnya biaya perbaikan dan penggantian properti yang mengalami kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis.
“Inflasi yang terus berjalan turut menyebabkan peningkatan biaya penggantian atau perbaikan properti yang rusak atau musnah akibat risiko yang dijamin,” ujar Budi.
Selain itu, industri asuransi juga dihadapkan pada kondisi pasar reasuransi global yang masih berada dalam fase hard market. Tekanan dari pihak reasuradur yang merupakan pihak penanggung ulang risiko perusahaan asuransi berimbas pada meningkatnya biaya proteksi tambahan yang wajib dibayar perusahaan asuransi nasional.
Dalam situasi seperti ini, penyesuaian tarif premi domestik dinilai AAUI bukan hanya penting, tetapi juga mendesak. Tujuannya adalah menjaga ekosistem industri agar tetap sehat, mampu memenuhi kewajiban terhadap nasabah, dan tetap bertahan di tengah tekanan global.
Harapan Industri terhadap Regulasi Baru
Budi Herawan menambahkan, pihaknya berharap revisi tarif yang sedang disiapkan OJK akan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri secara menyeluruh. Ia menyatakan bahwa AAUI siap berkolaborasi dengan regulator untuk menghasilkan ketentuan yang adil dan relevan dengan kondisi riil di lapangan.
AAUI menegaskan bahwa dukungan terhadap revisi ini bukan semata-mata untuk kepentingan pelaku usaha, tetapi juga untuk melindungi kepentingan konsumen dalam jangka panjang. Tarif yang relevan diyakini akan menjaga keberlanjutan layanan asuransi bagi masyarakat, sekaligus memastikan perusahaan asuransi tetap memiliki kemampuan membayar klaim dengan baik.
Dengan semakin kompleksnya risiko properti akibat faktor alam, teknologi, hingga urbanisasi, penyesuaian tarif diharapkan dapat mendorong industri lebih adaptif dan siap menghadapi tantangan ke depan.