JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun skema baru sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan, menggantikan pembagian tradisional kelas I, II, dan III. Meski sempat dijadwalkan bulan Juli 2025, implementasi kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditunda hingga aturan akhir rampung. Pemerintah memperkirakan iuran baru akan ditetapkan setelah evaluasi bersama kementerian terkait, untuk memastikan sistem yang adil dan transparan bagi semua peserta.
Alasan Penundaan dan Proses Penyusunan KRIS
Perpres No. 59/2024 mewajibkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru sebelum Juli 2025. Namun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pembahasan KRIS masih berlangsung bahkan sudah dibawa ke tingkat Menteri Koordinator pemerintahan. "Kita sedang bahas di levelnya Menko," ujarnya dalam pertemuan di kompleks DPR RI, Jumat, 18 Juli 2025. Hingga regulasi resmi muncul, peserta masih berada di skema lama sesuai Perpres No. 63/2022.
Skema Iuran Saat Ini: Siapa Bayar Apa?
Selama masa transisi, iuran BPJS mengikuti skema:
PBI: 100% ditanggung pemerintah.
PPU (PNS, TNI, Polri): 5% dari gaji, 4% ditanggung kantor, 1% pekerja.
PPU swasta/BUMN/BUMD: model sama seperti di atas.
Keluarga tambahan: 1% perorang dari gaji pekerja.
Peserta mandiri:
Kelas III: Rp 42.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas I: Rp 150.000
Veteran dan ahli warisnya: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.
Pembayaran jatuh tempo tiap tanggal 10, dan denda dikenakan hanya jika peserta melakukan rawat inap dalam 45 hari pasca aktif kembali. Denda tertunggak maksimal 12 bulan, dengan plafon Rp 30 juta, yang dibayarkan pemberi kerja bila peserta PPU.