JAKARTA - Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) kembali ditunjukkan dengan diterbitkannya tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru. Ketiga regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, tetapi juga untuk mendorong profesionalisme sumber daya manusia di sektor tersebut.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa ketiga SEOJK tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan industri PPDP yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.
Penyesuaian Format Laporan Dana Pensiun dan Pialang
SEOJK pertama yang diterbitkan adalah SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang mengatur pelaporan berkala dana pensiun, baik konvensional maupun syariah. Perubahan ini mencakup penyesuaian jenis laporan bulanan dan tahunan untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti.
Selain itu, SEOJK ini juga menambahkan ketentuan baru terkait tata cara penyampaian koreksi laporan serta transisi ke sistem pelaporan OJK yang lebih terintegrasi. Tujuannya, agar informasi yang disampaikan lebih akurat dan mencerminkan kondisi keuangan dana pensiun secara utuh.
Kemudian, melalui SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025, OJK mengatur bentuk dan susunan laporan berkala bagi perusahaan pialang asuransi, reasuransi, serta penilai kerugian. Regulasi ini sejalan dengan amanat POJK Nomor 22 Tahun 2024 dan dirancang untuk memperbarui standar pelaporan sesuai praktik terkini di sektor keuangan.
SEOJK ini menekankan pentingnya penyesuaian jenis laporan, penyampaian koreksi triwulan, dan penyelarasan sistem pelaporan agar sejalan dengan format yang tersedia dalam sistem OJK.
Peningkatan Kompetensi SDM Lewat Sertifikasi
Selain regulasi pelaporan, OJK juga memperkenalkan SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 yang berfokus pada sertifikasi kompetensi kerja di industri PPDP. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis standar kompetensi nasional.
Ketentuan dalam SEOJK ini mencakup sertifikasi kompetensi kerja yang merujuk pada SKKNI dan KKNI, serta diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdaftar di OJK. Pengecualian hanya diberikan untuk profesi aktuaris yang sertifikasinya dapat dilakukan oleh asosiasi profesi terkait.
Selain itu, aturan ini juga mengatur jenis sertifikasi lain yang tidak termasuk dalam SKKNI dan KKNI, namun tetap diakui dalam sektor industri terkait. Hal ini menjadi upaya konkret OJK dalam menciptakan tenaga profesional yang kompeten dan mampu menjawab tantangan industri yang terus berkembang.
Langkah Menuju Industri PPDP yang Lebih Andal
Dengan adanya tiga SEOJK baru ini, OJK menegaskan komitmennya untuk meningkatkan integritas dan kualitas tata kelola sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Perubahan format pelaporan dan peningkatan kompetensi SDM dianggap menjadi pilar penting dalam menciptakan iklim industri yang sehat dan terpercaya.
Langkah ini juga sejalan dengan visi jangka panjang otoritas keuangan nasional dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan berbasis prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Melalui regulasi yang lebih adaptif dan terstruktur, diharapkan industri PPDP mampu menjawab dinamika pasar keuangan dan memberikan kontribusi lebih besar dalam menopang stabilitas ekonomi nasional.