JAKARTA - Pembangunan infrastruktur nasional kembali mendapat dorongan signifikan setelah Kesultanan Ngayogyakarta memberikan restu atas pemanfaatan tanah Sultan Ground untuk proyek tol. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya mempercepat konektivitas wilayah dan penguatan jaringan transportasi antarprovinsi di Pulau Jawa.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengantongi izin dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk menggarap lahan Kasultanan seluas 320.000 meter persegi yang akan digunakan dalam pembangunan dua proyek besar: Jalan Tol Yogyakarta – Bawen serta Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo.
Kedua jalur tersebut masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Ketersediaan lahan ini menjadi elemen krusial dalam mempercepat proses konstruksi serta menjamin kelancaran pengembangan proyek.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar menjelaskan bahwa simbol kerja sama tersebut ditandai dengan diterimanya Serat Kekancingan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dokumen itu menandai restu resmi atas pengembangan proyek jalan tol yang melintasi lahan milik Kesultanan.
“Jalan tol Yogyakarta – Bawen dan Solo – Yogyakarta – Kulon Progo adalah bagian penting dari Proyek Strategis Nasional, untuk mempercepat konektivitas antardaerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat integrasi wilayah Yogyakarta dengan Jawa Tengah dan sekitarnya,” ungkap Roy.
Rincian Pemanfaatan Lahan Sultan Ground
Roy menjelaskan bahwa telah ada perjanjian kerja sama resmi antara Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Ditjen Bina Marga, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Dalam perjanjian itu tercantum penggunaan total lahan Kesultanan seluas 320.000 meter persegi, yang akan dimanfaatkan untuk dua ruas jalan tol strategis.
Dari total tersebut, seluas 75.440,75 meter persegi akan dialokasikan untuk Tol Yogyakarta – Bawen. Adapun lahan tersebut terdiri dari 90 bidang tanah desa, dengan delapan bidang di antaranya merupakan bagian dari tanah Sultan Ground.
Sementara itu, bagian terbesar yakni 245.302 meter persegi, akan digunakan untuk menunjang pembangunan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo. Lahan ini mencakup 117 bidang tanah desa dan 17 bidang tanah Sultan Ground.
“Proses ini melibatkan aspek teknis, hukum, sosial, dan kultural yang sangat kompleks,” ujar Roy. Ia menambahkan, dukungan dari pihak Keraton menjadi sangat penting dalam menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur strategis.
“Atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan secara khusus Direktorat Jenderal Bina Marga, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Bawana Ka-10 beserta seluruh Penghageng Karaton atas restu, dukungan, dan kelapangan hati dalam menyediakan tanah Kasultanan demi kemaslahatan rakyat,” pungkasnya.