Perusahaan Tambang

Perusahaan Tambang Wajib Ajukan RKAB 2026 Mulai Oktober

Perusahaan Tambang Wajib Ajukan RKAB 2026 Mulai Oktober
Perusahaan Tambang Wajib Ajukan RKAB 2026 Mulai Oktober

JAKARTA - Langkah baru tengah disiapkan pemerintah untuk memastikan tata kelola sektor pertambangan nasional berjalan lebih adaptif dan terpantau. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai Oktober 2025, seluruh perusahaan tambang wajib kembali mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Aturan ini berlaku meski sebelumnya perusahaan sudah memperoleh persetujuan RKAB jangka tiga tahun.

Perubahan ini menjadi bagian dari kebijakan baru pemerintah yang menetapkan pengajuan RKAB cukup dilakukan satu tahun sekali, menggantikan skema multi-tahun yang sebelumnya diakomodasi melalui sistem digital e-RKAB. Pemerintah beralasan, mekanisme tahunan ini akan meningkatkan ketepatan evaluasi dan fleksibilitas terhadap dinamika pasar tambang global.

Semua Perusahaan Wajib Ajukan Ulang RKAB

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, semua perusahaan tambang—termasuk yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tiga tahun ke depan tetap diwajibkan untuk memperbarui rencana mereka secara tahunan. Pengajuan RKAB baru untuk tahun 2026 dimulai pada Oktober 2025.

"Nanti Oktober lanjutkan lagi. Ulang lagi untuk tahun 2026," ujar Tri, Rabu, 23 Juli.

Pemberlakuan ini berlaku umum, tidak terkecuali untuk pemegang izin produksi yang sudah menyusun rencana kerja jangka menengah. Tujuannya adalah menjaga keselarasan kegiatan produksi dengan perubahan kondisi pasar, regulasi, serta arah kebijakan nasional yang mungkin bergeser setiap tahunnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah pemerintah memperketat evaluasi sektor minerba dalam konteks transisi energi, keberlanjutan lingkungan, serta optimalisasi nilai tambah sumber daya mineral di dalam negeri.

Usulan Dewan Disetujui, Bahlil Resmi Terapkan Evaluasi Tahunan

Langkah pengajuan RKAB tahunan ini sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari DPR. Menteri Investasi/Kepala BKPM menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui masukan dari DPR RI, khususnya Komisi XII, untuk menerapkan evaluasi RKAB secara tahunan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja awal Juli lalu.

"Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kami buat RKAB per tahun,” ujar Bahlil, Rabu, 2 Juli.

Sebagai catatan, aturan sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB dalam jangka waktu hingga tiga tahun. Regulasi ini sempat diterapkan dengan tujuan untuk menyederhanakan proses administrasi serta memberikan kepastian usaha bagi pemegang izin tambang. Namun dalam perjalanannya, kebutuhan penyesuaian produksi terhadap permintaan global membuat pendekatan tahunan dinilai lebih relevan.

Bahlil menegaskan bahwa perubahan pendekatan ini tetap dalam koridor kepastian hukum, hanya saja skema evaluasinya diperketat agar pemerintah dapat memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai harapan dan arah kebijakan negara.

Dampak bagi Dunia Usaha

Bagi pelaku industri tambang, penyesuaian ini tentu berdampak pada cara mereka menyusun strategi operasional dan investasi. Meski lebih sering menyampaikan laporan, pendekatan tahunan justru memungkinkan mereka menyesuaikan proyeksi produksi dan pembiayaan secara lebih realistis sesuai perkembangan pasar.

Beberapa perusahaan menyatakan kesiapan menghadapi perubahan ini. Secara umum, para pelaku usaha menyadari bahwa model tahunan memberi ruang evaluasi yang lebih relevan dan akurat dengan kondisi operasional terkini.

Penerapan sistem ini juga menguatkan kontrol pemerintah terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang, termasuk dalam aspek kepatuhan terhadap lingkungan, reklamasi pascatambang, serta pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.

Lebih lanjut, pemerintah meyakini bahwa kebijakan ini juga akan meningkatkan transparansi serta mendorong perusahaan lebih disiplin dalam merancang rencana kerja yang terukur dan berdampak langsung terhadap pembangunan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index