Listrik

Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap, Cek Daftar Lengkapnya

Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap, Cek Daftar Lengkapnya
Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap, Cek Daftar Lengkapnya

JAKARTA - Alih-alih memberikan kejutan kenaikan atau potongan harga, tarif listrik PLN untuk bulan Agustus 2025 dipastikan masih tetap alias tidak mengalami perubahan. Kepastian ini menjadi kabar penting bagi masyarakat, khususnya pelanggan nonsubsidi dan pelaku usaha yang kerap mewaspadai fluktuasi tarif sebagai salah satu komponen pengeluaran operasional bulanan.

Penyesuaian tarif listrik memang rutin dilakukan setiap tiga bulan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam hal ini, PT PLN (Persero) hanya berperan sebagai pelaksana, bukan penentu.

“Untuk tarif listrik, bukan PLN yang menentukan, tetapi pemerintah. Kami hanya menjalankan,” jelas Dana Puspita Sari, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur.

Lebih lanjut, Dana menjelaskan bahwa tarif yang berlaku saat ini mengacu pada periode triwulan III (Juli–September 2025), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Artinya, hingga akhir September 2025 mendatang, pelanggan akan tetap dikenakan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya.

Penyesuaian Berdasarkan Parameter Ekonomi

Pemerintah melakukan penetapan tarif dengan mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Mekanisme ini diterapkan untuk pelanggan golongan nonsubsidi.

Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional, pemerintah memutuskan bahwa tidak ada perubahan tarif pada triwulan ketiga 2025.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," terang Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Sebagai tambahan informasi, pelanggan PLN terdiri atas dua jenis sistem pembayaran: prabayar dan pascabayar. Kedua jenis pelanggan tersebut dikenakan tarif yang sama, hanya berbeda dari sisi sistem tagihan dan pengisian daya.

Rincian Tarif Listrik PLN Agustus 2025

Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan PLN yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, berdasarkan kategori pengguna dan golongan daya:

Rumah Tangga

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR/ TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis:

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM/TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Industri

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk PJU: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh

Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Masyarakat dari 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan subsidi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenai tarif baru pada Agustus ini. Stabilitas tarif ini tentu menjadi angin segar, apalagi di tengah tekanan harga komoditas lainnya.

Dengan demikian, pelanggan PLN diimbau tetap mengelola penggunaan listrik secara bijak dan efisien, meski tarif tidak berubah. Langkah hemat energi tak hanya menjaga pengeluaran tetap stabil, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index