JAKARTA - Tidak terasa, program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan telah hadir selama sepuluh tahun sejak diluncurkan pada 1 Juli 2015. Program ini dirancang untuk memberi perlindungan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau kehilangan pendapatan tetap karena faktor usia, dengan tujuan utama memastikan kelayakan hidup setelah masa produktif berakhir.
Sepanjang perjalanannya, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan semakin dikenal luas dan menyasar berbagai kalangan pekerja, baik di sektor publik maupun swasta. Yang dapat mengikuti program ini antara lain adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara maupun selain penyelenggara negara.
Khusus pekerja penyelenggara negara, yang termasuk dalam kategori ini meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.
Sementara untuk pekerja di luar penyelenggara negara, program ini terbuka bagi orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan usaha sendiri, mengoperasikan bisnis milik pihak lain, atau mewakili perusahaan asing di Indonesia.
Iuran dan Manfaat Jaminan Pensiun
Besaran iuran dalam program Jaminan Pensiun untuk pekerja di luar penyelenggara negara adalah sebesar 3 persen dari upah. Dari jumlah tersebut, dua persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan satu persen menjadi kewajiban peserta.
Melalui iuran tersebut, peserta bisa mendapatkan sejumlah manfaat yang cukup berarti ketika memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu yang mengakibatkan kehilangan penghasilan. Beberapa manfaat tersebut meliputi:
Manfaat Pensiun Hari Tua, diberikan dalam bentuk uang bulanan kepada peserta yang memasuki usia pensiun.
Manfaat Pensiun Cacat, berupa uang bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total dan tetap, dengan syarat telah menjadi peserta minimal satu bulan.
Manfaat Pensiun Janda/Duda, diberikan kepada pasangan sah peserta yang telah meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Anak, berupa santunan bulanan untuk anak peserta (maksimal dua orang).
Keberadaan manfaat-manfaat tersebut menjadi penting, terutama bagi para pekerja yang ingin memiliki kepastian ekonomi setelah tidak lagi bekerja secara aktif.
Prosedur Klaim yang Perlu Diketahui Peserta
Bagi peserta atau ahli waris yang ingin melakukan klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk mengikuti alur yang telah ditetapkan. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara langsung dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut tahapannya:
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran sebagai peserta.
Mengambil nomor antrian untuk layanan klaim jaminan pensiun.
Menunggu panggilan dari petugas berdasarkan nomor antrian yang diambil.
Menjalani proses pemeriksaan dokumen oleh petugas dan menerima tanda terima klaim.
Mengisi survei kepuasan layanan melalui e-survey yang disediakan.
Menerima saldo manfaat Jaminan Pensiun yang akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Dengan mengikuti alur klaim tersebut, peserta tidak perlu khawatir akan kesulitan dalam proses pencairan. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memandu setiap langkahnya hingga proses selesai.
Program ini terus dikembangkan dan dievaluasi untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat pekerja di seluruh Indonesia. Dalam momentum satu dekade ini, Jaminan Pensiun menjadi salah satu wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial jangka panjang bagi para pekerja.