JAKARTA - Mulai Juli 2025, ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) kembali berkesempatan mendapatkan dukungan melalui program bansos balita dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini di masa-masa paling krusial kehidupannya.
Diperuntukkan bagi anak usia 0–6 tahun, bantuan sosial ini akan disalurkan bertahap selama periode Juli hingga September 2025. Keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa segera mengecek status penerimaan dan memastikan kelengkapan persyaratannya.
Syarat Penerima Bansos Balita Termin 3 Tahun 2025
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar keluarga dapat menerima bansos balita pada termin ketiga tahun ini. Calon penerima wajib memperhatikan poin-poin penting berikut ini:
Tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam DTKS.
Memiliki anak berusia 0 sampai 6 tahun yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Data kependudukan (termasuk NIK) harus sesuai dan sinkron dengan database Dukcapil.
Tidak tercoret dari daftar penerima bansos berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terbaru.
Status kepesertaan di SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) harus aktif dan terverifikasi.
Syarat-syarat ini diberlakukan untuk memastikan bansos benar-benar disalurkan kepada keluarga yang tepat sasaran dan membutuhkan dukungan nyata bagi anak-anaknya.
Cara Mendaftar Sebagai Penerima Bansos Balita
Keluarga yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat masih berkesempatan mengajukan diri melalui dua jalur: secara daring lewat aplikasi atau langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
1. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh dan buka aplikasi “Cek Bansos”.
Gunakan fitur “Usul” untuk mengajukan data balita.
Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti foto KTP dan KK.
Lengkapi informasi balita (nama, tanggal lahir, NIK) lalu kirimkan usulan.
Tunggu proses verifikasi dari sistem dan petugas berwenang.
2. Daftar Langsung di Kantor Desa/Kelurahan
Datangi kantor sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK.
Petugas akan memverifikasi data dan menginput informasi ke dalam sistem DTKS.
Jika data lolos verifikasi, nama balita akan diusulkan sebagai calon penerima bansos termin selanjutnya.
Proses ini sangat penting agar balita mendapatkan haknya dan keluarga memperoleh bantuan tepat waktu.
Jadwal dan Besaran Bantuan Sosial Balita
Penyaluran bansos balita termin ketiga akan berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2025. Bagi keluarga yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, bantuan akan langsung disalurkan sesuai jadwal.
Besaran bantuan yang diterima untuk balita usia 0–6 tahun pada tiap termin adalah sebesar Rp750.000. Jika diakumulasi dalam satu tahun penuh (empat termin), total bantuan yang bisa diterima mencapai Rp3 juta per anak.
Bantuan ini dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan gizi, kesehatan, dan perawatan anak selama periode pertumbuhan yang sangat menentukan masa depan mereka.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos Balita Termin 3 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga termasuk dalam daftar penerima bansos balita termin 3 tahun ini, ada dua cara mudah yang bisa digunakan:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Akses laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data sesuai KTP: nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan kode captcha yang muncul.
Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh aplikasi dari Google Play Store (khusus Android).
Daftar akun menggunakan NIK dan identitas lainnya.
Unggah foto KTP dan swafoto untuk validasi.
Gunakan fitur “Cek Bansos” untuk mengetahui status penerima.
Manfaatkan fitur tambahan seperti “Usul” untuk mendaftarkan keluarga sendiri dan “Sanggah” untuk menyanggah data yang tidak sesuai.
Dengan sistem yang kini semakin transparan dan digital, masyarakat diharapkan aktif memantau status bantuannya dan memastikan informasi yang tercatat selalu mutakhir.
Penyaluran Bantuan Harus Diikuti dengan Pemutakhiran Data
Pemerintah terus mendorong masyarakat agar rutin memeriksa keakuratan data diri di DTKS dan Dukcapil. Ketidaksesuaian data bisa berakibat pada pencoretan dari daftar penerima bansos, meskipun kondisi keluarga masih tergolong layak mendapatkan bantuan.
Dengan dimulainya penyaluran bansos balita pada termin ketiga ini, keluarga penerima manfaat diminta untuk segera melengkapi semua dokumen, melakukan pendaftaran jika belum, dan mengecek data yang telah terverifikasi.
Bantuan ini bukan hanya soal angka, tetapi bentuk nyata dukungan negara terhadap masa depan generasi penerus.