Listrik

Tarif Listrik PLN Tetap untuk 28 Juli sampai 3 Agustus 2025

Tarif Listrik PLN Tetap untuk 28 Juli sampai 3 Agustus 2025
Tarif Listrik PLN Tetap untuk 28 Juli sampai 3 Agustus 2025

JAKARTA - Pelanggan listrik PLN, baik prabayar maupun pascabayar, tidak perlu khawatir akan lonjakan tagihan listrik untuk pekan ini. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik untuk triwulan III (Juli–September) 2025 tidak mengalami kenaikan dibandingkan triwulan sebelumnya. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Dirjen Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tarif tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan, mengikuti dinamika parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar Tetap Berlaku Sesuai Golongan

Baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi akan tetap membayar tarif yang sama seperti sebelumnya. Pelanggan subsidi mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 28 Juli hingga 3 Agustus 2025:

Rumah Tangga (R)

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis (B)

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Industri (I)

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh

Pelayanan Sosial (S)

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Kebijakan penetapan tarif tetap ini dipastikan berlaku nasional dan akan terus dievaluasi setiap tiga bulan. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kondisi fiskal negara, keberlanjutan bisnis PLN, serta beban masyarakat pengguna listrik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index