JAKARTA - Mobil listrik semakin menjadi pilihan populer masyarakat Indonesia, terutama di kota besar yang padat kendaraan. Salah satu merek yang sedang naik daun adalah BYD, yang menghadirkan lini mobil listrik seperti BYD Atto 1 hingga BYD Seal. Seiring meningkatnya minat masyarakat, pertanyaan yang kerap muncul adalah: berapa sebenarnya pajak yang harus dibayarkan untuk memiliki mobil listrik BYD di Indonesia?
Tren Mobil Listrik BYD dan Minat Masyarakat
Popularitas mobil listrik BYD melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir. Testimoni positif mengenai kenyamanan berkendara, efisiensi daya, dan teknologi canggih membuat masyarakat tertarik untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar konvensional.
Di Jakarta, misalnya, BYD kini semakin sering terlihat melintas di jalanan. Banyak pengemudi mengaku tertarik bukan hanya karena fitur yang modern, tetapi juga karena insentif pemerintah untuk pemilik kendaraan listrik, termasuk pengurangan pajak dan bebas aturan ganjil-genap di sejumlah wilayah.
Dengan semakin banyaknya peminat, pemilik kendaraan juga perlu memahami aspek biaya tahunan yang harus dipersiapkan, terutama soal pajak kendaraan bermotor. Meski berbeda dari mobil berbahan bakar bensin atau solar, mobil listrik tetap dikenai pajak, hanya perhitungannya sedikit berbeda.
Pajak Mobil Listrik BYD
Pajak mobil listrik BYD di Indonesia tergantung pada harga jual dan tipe kendaraan. Model yang beredar, seperti BYD Atto 1, Dolphin, hingga Seal, memiliki perhitungan pajak yang berbeda karena menyesuaikan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Secara umum, pemilik mobil listrik akan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang lebih rendah dibanding mobil konvensional. Beberapa wilayah juga memberikan insentif berupa potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik agar masyarakat semakin terdorong menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
Selain PKB dan BBNKB, pemilik mobil listrik juga perlu memperhatikan biaya tahunan seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jumlahnya relatif sama dengan mobil pada umumnya.
Misalnya, untuk BYD Atto 1, tarif pajak tahunannya bisa jauh lebih rendah dibanding mobil SUV konvensional di kelas harga serupa. Sementara untuk model seperti BYD Seal, dengan spesifikasi dan harga yang lebih tinggi, pajak yang dibayarkan juga akan menyesuaikan.
Daftar Harga Pajak BYD
Berikut perkiraan daftar pajak tahunan untuk beberapa model mobil listrik BYD yang beredar di Indonesia:
BYD Atto 1: Pajak tahunan relatif rendah dibanding SUV konvensional, karena insentif PKB untuk mobil listrik.
BYD Dolphin: Tarif pajak menengah, tergantung varian dan harga jualnya di pasaran.
BYD Seal: Pajak lebih tinggi sesuai dengan nilai jual kendaraan yang lebih premium.
Meskipun angka pastinya berbeda di tiap daerah dan bisa berubah sewaktu-waktu, secara umum biaya pajak mobil listrik lebih bersahabat dibanding kendaraan berbahan bakar minyak dengan harga setara.
Bagi calon pembeli, sangat disarankan mengecek langsung ke Samsat atau dealer resmi BYD untuk mendapatkan estimasi biaya pajak tahunan yang paling akurat sesuai tipe dan tahun produksi mobil.
Dengan memahami perhitungan pajak ini, calon pemilik BYD bisa lebih siap mengelola biaya kepemilikan kendaraan listrik. Tidak hanya ramah lingkungan, memiliki BYD juga bisa menjadi pilihan ekonomis dalam jangka panjang karena biaya operasional dan perawatan yang relatif lebih rendah.