JAKARTA - Bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif di perusahaan, menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan agar tetap aktif merupakan hal penting. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah mengubah status peserta dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Perubahan ini memungkinkan peserta tetap mendapatkan perlindungan kesehatan, meskipun tidak lagi memperoleh potongan iuran dari gaji perusahaan. Kabar baiknya, proses peralihan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu repot mendatangi kantor cabang.
Mengapa Perlu Pindah ke Peserta Mandiri?
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial wajib dari pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Untuk peserta dari kategori PPU, iuran biasanya dipotong langsung dari gaji bulanan oleh perusahaan. Namun, ketika pekerja mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pindah ke perusahaan yang belum mendaftarkan BPJS, status kepesertaan ini bisa terhenti jika tidak segera diubah.
Dengan mengalihkan kepesertaan menjadi PBPU, iuran BPJS Kesehatan akan dibayar mandiri setiap bulan. Status ini membuat layanan BPJS tetap aktif dan bisa digunakan untuk kebutuhan berobat kapan saja.
Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Secara Online
Proses perpindahan dari PPU ke PBPU dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online lewat aplikasi Mobile JKN atau langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan.
1. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Bagi yang ingin proses cepat dan praktis tanpa antrean panjang, cara online melalui Mobile JKN bisa menjadi pilihan. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
Registrasi akun atau login menggunakan data BPJS yang sudah ada.
Pilih menu “Lainnya” pada aplikasi.
Klik opsi “Perubahan Data Peserta”.
Masuk ke bagian “Segmen Peserta” dan ubah ke “Mandiri” sebagai segmen tujuan.
Ikuti arahan berikutnya hingga muncul kode pembayaran iuran.
Lakukan pembayaran sesuai kelas layanan yang dipilih untuk mengaktifkan status baru.
2. Mengurus di Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Jika merasa lebih nyaman bertemu langsung dengan petugas, proses perpindahan juga bisa dilakukan di kantor cabang terdekat. Berikut tahapannya:
Ambil nomor antrean dan sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin memindahkan kepesertaan dari PPU ke mandiri.
Isi formulir perubahan kepesertaan yang diberikan.
Petugas akan memverifikasi data dan memberikan virtual account untuk pembayaran iuran.
Bayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.
Setelah pembayaran berhasil, status peserta akan berubah menjadi mandiri dan kembali aktif.
Besaran Iuran Peserta Mandiri
Menjadi peserta mandiri berarti kewajiban membayar iuran bulanan sepenuhnya ada di tangan peserta. Besarannya disesuaikan dengan kelas yang dipilih, yaitu:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Pembayaran yang tepat waktu akan menjaga status kepesertaan tetap aktif dan menghindarkan dari denda. Dengan begitu, layanan kesehatan BPJS tetap bisa dimanfaatkan tanpa hambatan.
Mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri sebenarnya cukup sederhana. Baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun dengan mendatangi kantor cabang, prosesnya tidak memerlukan waktu lama. Yang terpenting adalah segera melakukan perubahan setelah resign, PHK, atau ketika berpindah kerja, agar perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa jeda.