BPJS

Cara Cepat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Cara Cepat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Cara Cepat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

JAKARTA - Bagi karyawan yang baru saja mengundurkan diri dari pekerjaan, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT) sering menjadi pertanyaan utama. Proses pencairan ini memiliki ketentuan khusus yang bergantung pada jumlah saldo dan waktu tunggu setelah resign. Dengan memahami prosedurnya, dana JHT bisa segera digunakan tanpa kendala.

Kapan Saldo JHT Bisa Cair Setelah Resign?

Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah karyawan resmi keluar dari perusahaan dan melewati masa tunggu satu bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri. Proses pencairan memerlukan waktu berbeda tergantung besar saldo JHT yang dimiliki:

Maksimal 1 hari kerja jika saldo di bawah Rp10 juta

Maksimal 5 hari kerja jika saldo lebih dari Rp10 juta

Dengan kata lain, pencairan saldo bisa berlangsung lebih dari 30 hari sejak resign apabila mempertimbangkan masa tunggu dan proses verifikasi dokumen.

Cara Mengajukan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memilih metode klaim secara online maupun offline. Untuk mempercepat proses, siapkan dokumen berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lain

Keterangan pengunduran diri dari perusahaan

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

NPWP (wajib untuk saldo di atas Rp50 juta atau jika pernah klaim sebagian)

1. Klaim Online Melalui Lapak Asik

Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim bisa dilakukan lewat portal Lapak Asik. Caranya:

Masuk ke portal Lapak Asik dan isi data diri (NIK, nama, nomor peserta)

Unggah dokumen yang diperlukan beserta foto terbaru (format JPG/PNG/PDF maksimal 6 MB)

Simpan data dan tunggu jadwal wawancara online yang dikirim via email

Lakukan verifikasi data melalui video call bersama petugas

Jika validasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar

2. Klaim Online Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Untuk saldo di bawah Rp10 juta, klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO:

Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua

Klik Klaim JHT, pastikan muncul 3 centang hijau tanda memenuhi syarat

Pilih sebab klaim, lalu periksa data kepesertaan

Ambil foto selfie sesuai ketentuan dan lengkapi data rekening serta NPWP jika ada

Konfirmasi data, lalu kirim pengajuan klaim untuk diproses

3. Klaim Offline di Kantor Cabang

Jika memilih klaim secara langsung, ikuti langkah berikut:

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan dokumen asli dan isi formulir pengajuan

Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan petugas

Setelah verifikasi dokumen, peserta akan menerima tanda terima klaim

Saldo JHT akan dikirim ke rekening dan peserta akan menerima e-survey via email

Tips Agar Proses Pencairan Lancar

Pastikan semua dokumen lengkap sebelum pengajuan klaim

Gunakan data rekening aktif yang sesuai dengan identitas peserta

Cek kembali jadwal wawancara online jika memilih klaim Lapak Asik

Rencanakan penggunaan dana JHT sejak awal untuk kebutuhan jangka panjang

Dengan memahami alur klaim dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa cair dengan cepat setelah masa tunggu satu bulan pasca resign.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index