KAI

KAI Pulihkan Operasional, Penumpang Bisa Refund Tiket 100 Persen

KAI Pulihkan Operasional, Penumpang Bisa Refund Tiket 100 Persen
KAI Pulihkan Operasional, Penumpang Bisa Refund Tiket 100 Persen

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan layanan perjalanan kereta api antarkota kembali berjalan normal setelah gangguan operasional yang sempat terjadi pada KA Argo Bromo Anggrek, Jumat, 1 Agustus 2025. Pemulihan ini diiringi dengan kebijakan refund tiket 100 persen bagi penumpang yang terdampak, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, KAI mencatat total 283 kereta api berangkat dari berbagai stasiun di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 280 kereta atau sekitar 99 persen berhasil berangkat tepat waktu. Sementara itu, dari 284 kereta yang tiba, sebanyak 241 kereta (85 persen) tiba sesuai jadwal, 21 kereta (7,2 persen) mengalami keterlambatan di bawah 20 menit, dan 22 kereta (7,8 persen) terlambat lebih dari 20 menit.

Refund 100 Persen untuk Penumpang Terdampak

Sebagai bentuk kompensasi, KAI memperluas layanan pengembalian bea tiket (refund) 100 persen bagi penumpang yang terkena dampak gangguan perjalanan antara 1–3 Agustus 2025. Kebijakan ini dapat diakses mulai Senin, 4 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB.

“Refund ini berlaku bagi pelanggan yang memiliki tiket keberangkatan pada tanggal tersebut dan dapat diajukan melalui Contact Center 121 atau fitur VoIP di aplikasi Access by KAI, tanpa harus datang ke stasiun,” jelas Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Layanan refund mencakup beberapa kategori pelanggan, antara lain:

Penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari satu jam;

Penumpang yang menolak perubahan rute (rerouting);

Penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan hingga stasiun tujuan;

Penumpang yang menolak moda transportasi pengganti yang ditawarkan.

KAI menegaskan, pengembalian bea ini diberikan 100 persen dari nilai tiket (tidak termasuk biaya pemesanan) dan berlaku bagi penumpang yang akhirnya tidak jadi berangkat akibat gangguan operasional.

Proses dan Syarat Refund

Skema pengembalian bea ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu tunai melalui loket stasiun online atau melalui transfer bank via Call Center 121. Pembatalan dapat diajukan maksimal dalam waktu 7×24 jam dari tanggal keberangkatan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan refund melalui Call Center 121 meliputi:

Kode booking tiket;

Nama penumpang;

Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Nomor rekening bank untuk pengembalian dana;

Nomor telepon aktif dan alamat email.

Anne menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga kepuasan pelanggan.

“KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan keandalan operasional. Kami mengapresiasi pengertian serta kepercayaan pelanggan yang terus diberikan,” tutup Anne.

Dengan operasional yang kembali normal dan adanya fasilitas refund penuh, KAI berharap kepercayaan masyarakat untuk menggunakan transportasi kereta api tetap terjaga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index