JAKARTA - Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite akan segera dibatasi untuk beberapa jenis kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah tengah merumuskan aturan baru yang akan berdampak langsung pada siapa saja yang bisa dan tidak bisa mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran. Melalui revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pembatasan pembelian Pertalite akan ditegakkan secara lebih ketat dalam waktu dekat.
Petugas SPBU nantinya akan secara langsung menolak kendaraan yang tidak masuk dalam kriteria pengguna Pertalite, dan hanya akan melayani kendaraan yang dinyatakan berhak sesuai peraturan terbaru.
Kriteria Larangan: Kendaraan Bermesin Besar Terkena Dampaknya
Dalam aturan yang sedang disusun tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar menjadi sasaran utama pembatasan. Secara khusus, mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan sepeda motor dengan mesin mulai dari 250 cc tidak lagi diperkenankan mengisi BBM jenis Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyampaikan bahwa batasan teknis kendaraan sudah ditetapkan. “Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor 250 cc ke atas tidak akan lagi bisa menggunakan Pertalite,” jelasnya dalam keterangannya.
Berikut adalah daftar motor yang akan dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina:
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25
Yamaha R25
Yamaha MT09
Yamaha MT07
Honda Forza
Honda CB650R
Honda X-ADV
Honda CBR250R
Honda CB500X
Honda CRF250 Rally
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Suzuki Gixxer250
Suzuki Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KLX250
Kawasaki KX450
Kawasaki Ninja 250SL
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Vulcan
Kawasaki Versys 250
Kawasaki Versys 1000
Motor-motor ini umumnya memiliki performa tinggi dan tergolong premium, sehingga dianggap tidak perlu menerima subsidi BBM dari pemerintah.
Daftar Mobil yang Masih Bisa Gunakan Pertalite
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan daftar mobil yang masih diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite karena masuk kategori hemat bahan bakar dan bermesin kecil. Daftar ini mencakup sejumlah kendaraan populer yang banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah.
Berikut daftar mobil yang tetap diizinkan menggunakan Pertalite setelah Perpres disahkan:
Toyota:
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Daihatsu:
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Suzuki:
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Honda:
Brio 1.199 cc
Kia:
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Wuling:
Formo S 1.206 cc
Nissan:
Kicks e-Power 1.198 cc
Magnite 999 cc
Mercedes-Benz:
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
DFSK:
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot:
2008 1.199 cc
Volkswagen:
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc
Tata:
Ace EX2 702 cc
Renault:
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc
Audi:
Q3 1.395 cc
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin kecil dari berbagai merek otomotif global masih dapat menikmati fasilitas BBM subsidi.
Langkah Selanjutnya
Meski belum diberlakukan secara resmi, pemerintah menargetkan bahwa revisi Perpres tersebut akan segera rampung dan diterapkan secara nasional. Dengan mekanisme pengawasan langsung dari petugas SPBU, implementasi aturan ini diharapkan berjalan efektif dan adil.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengendalikan subsidi energi serta mengarahkan pengguna kendaraan kelas menengah ke atas agar menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.
Dengan adanya pembatasan ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memilih kendaraan sesuai kebutuhan dan kapasitas ekonomi, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh golongan yang membutuhkan.