JAKARTA - Memasuki akhir pekan, pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran mobilitas masyarakat meski volume kendaraan cenderung meningkat saat akhir pekan.
Pengaturan Jam dan Lokasi Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap berlaku pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari dan 16.00-21.00 WIB di sore hari. Pada Jumat, kendaraan dengan pelat nomor genap mendapat prioritas untuk melintas, sedangkan pelat ganjil harus menunggu giliran berikutnya. Pembatasan ini tidak berlaku sepanjang hari, sehingga masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan kendaraan pribadi dengan menyesuaikan jadwal perjalanan. Lokasi yang terdampak meliputi ruas jalan utama seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Fatmawati dan sejumlah jalan lainnya.
Alternatif Perjalanan dan Kendaraan Bebas Ganjil Genap
Untuk mengurangi dampak pembatasan, pemerintah menyediakan sejumlah jalur alternatif bagi kendaraan yang tidak memenuhi aturan ganjil genap. Meskipun rutenya lebih panjang dan memakan waktu, solusi ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan mobilitas warga. Selain itu, sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ini, termasuk mobil listrik, kendaraan TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, serta angkutan kota dan taksi. Berbagai moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL juga siap menjadi alternatif yang lebih nyaman dan efisien selama masa pembatasan. Pengawasan ketat dengan teknologi ETLE statis dan mobile diterapkan untuk memastikan kepatuhan, dengan denda Rp 500.000 bagi pelanggar.
Dengan penerapan ganjil genap ini, pemerintah DKI berharap kemacetan terutama pada jam-jam sibuk akhir pekan dapat diminimalkan sehingga aktivitas warga tetap berjalan lancar dan aman.c