JAKARTA - Meski sejumlah parameter ekonomi makro mengalami perubahan, pemerintah memastikan tarif listrik untuk triwulan III (Juli–September) 2025 tetap tidak berubah. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, mencakup rumah tangga, usaha kecil, industri, hingga sektor sosial.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, langkah mempertahankan tarif ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” katanya.
Rincian Tarif untuk Pelanggan Non-subsidi dan Subsidi
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk triwulan ini, tarif pelanggan non-subsidi tidak berubah. Begitu pula tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, UMKM, dan sektor sosial.
Tarif listrik pelanggan rumah tangga 11–17 Agustus 2025:
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis:
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik industri:
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Bersubsidi Tetap Terjangkau
Untuk pelanggan sektor sosial, tarif tetap rendah:
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Pelanggan rumah tangga bersubsidi:
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga dan pelaku usaha dapat merencanakan biaya operasional dengan lebih pasti.