OJK

OJK Perketat Regulasi, Agen Asuransi Wajib Registrasi dan Verifikasi QR Code

OJK Perketat Regulasi, Agen Asuransi Wajib Registrasi dan Verifikasi QR Code
OJK Perketat Regulasi, Agen Asuransi Wajib Registrasi dan Verifikasi QR Code

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat pengawasan terhadap industri asuransi dengan fokus pada tata kelola agen asuransi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 362.000 agen asuransi yang terdaftar di Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) milik OJK. Jumlah tersebut mencakup berbagai segmen mulai dari asuransi jiwa, asuransi umum, syariah, hingga reasuransi.

Namun jika dihitung secara individu, jumlah agen asuransi yang aktif hanya sekitar 270 ribu orang, karena terdapat agen yang memiliki dua sertifikasi keagenan dari perusahaan berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Kinerja Keagenan dan Kontribusinya terhadap Premi Asuransi

Dari sisi kinerja, kanal keagenan masih menjadi salah satu saluran distribusi utama dalam pemasaran produk asuransi. Ogi menjelaskan bahwa porsi pendapatan premi yang berasal dari distribusi agen mencapai 26,05% dari total premi asuransi jiwa per Juni 2025. Sementara itu, untuk asuransi umum dan reasuransi, kontribusi premi melalui agen mencapai 8,38%.

“Angka ini menunjukkan bahwa kinerja keagenan masih baik dan menjadi andalan perusahaan asuransi dalam mengakuisisi nasabah,” ujar Ogi.

Keberadaan agen yang berperan sebagai ujung tombak pemasaran produk asuransi memang sangat strategis dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Namun, sekaligus menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan seluruh agen beroperasi secara profesional, legal, dan transparan demi melindungi konsumen.

Database Agen dan Polis: Inovasi untuk Perlindungan Konsumen

Sebagai langkah penguatan tata kelola, OJK meluncurkan database agen asuransi pada 30 Juni 2025. Dengan sistem ini, setiap agen wajib mendapatkan registrasi resmi dari OJK agar bisa memasarkan produk asuransi secara sah. Inovasi ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas agen melalui pemindaian QR Code yang dapat diakses secara langsung.

“Ini berarti hanya agen yang telah tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang bisa beroperasi dan memasarkan produk,” terang Ogi.

Selain itu, OJK juga mengembangkan database polis asuransi yang diluncurkan bersamaan dengan database agen. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pencatatan polis yang akurat dan mendukung program Penjaminan Polis yang akan dimulai pada 2028. Data polis yang terintegrasi juga meningkatkan perlindungan nasabah karena memudahkan pemantauan dan pengawasan atas produk asuransi yang beredar di pasar.

Penertiban Kegiatan Keagenan dan Pialang

OJK tidak hanya fokus pada agen, tetapi juga aktif melakukan pembahasan dengan asosiasi-asosiasi perasuransian untuk menyempurnakan kode etik agen asuransi. Langkah ini sekaligus bertujuan menertibkan praktik keperantaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk aktivitas pialang dan broker asuransi.

“Dalam waktu dekat, OJK juga akan mengupayakan pendaftaran resmi bagi pialang asuransi sehingga mereka harus terdaftar di OJK dan memiliki QR Code sebagai tanda legalitas,” tambah Ogi.

Dengan pengaturan yang semakin ketat ini, OJK berharap agar praktik pemasaran produk asuransi menjadi lebih transparan, profesional, dan bebas dari aktivitas yang merugikan konsumen. Penerapan kode etik yang disiplin diharapkan mampu mengubah perilaku agen menjadi lebih bertanggung jawab.

Menuju Industri Asuransi yang Lebih Terpercaya

Penguatan regulasi dan pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas industri asuransi di Indonesia. Dengan sistem database yang terintegrasi dan mekanisme verifikasi QR Code, masyarakat diperlengkapi dengan alat untuk memastikan agen yang mereka hadapi benar-benar resmi dan berwenang.

Ogi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi sekaligus memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen. Di tengah maraknya penipuan dan praktik tidak etis yang sempat merusak citra agen asuransi, inovasi pengawasan ini menjadi jawaban penting.

Dengan jumlah agen yang mencapai ratusan ribu dan kontribusi premi yang signifikan, penguatan tata kelola ini diharapkan memicu pertumbuhan industri asuransi yang sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index