JAKARTA - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaminan penting bagi para pekerja di Indonesia. Namun, ada berbagai pertanyaan terkait kapan dan bagaimana peserta dapat mencairkan saldo ini, terutama bagi mereka yang masa kerjanya masih terbilang singkat. Apakah pekerja yang baru bergabung selama satu atau dua bulan tetap bisa mengajukan klaim JHT jika berhenti bekerja? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pencairan JHT Tidak Terikat Lama Kepesertaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa pengajuan klaim penuh manfaat JHT tidak mensyaratkan minimal masa kepesertaan. Artinya, peserta yang baru bekerja selama satu, dua, atau tiga bulan sekalipun tetap berhak mencairkan saldo JHT setelah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pengajuan manfaat JHT klaim secara penuh tidak melihat minimal kepesertaan,” jelas Oni. “Masa kepesertaan berapapun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan).”
Peserta dapat mengajukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dengan syarat status kepesertaannya sudah nonaktif. Selain klaim penuh setelah berhenti kerja, pekerja juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus mengundurkan diri, asalkan sudah menjadi peserta selama minimal 10 tahun.
Proses Klaim dan Persyaratan Dokumen
Untuk melakukan klaim, peserta perlu menyesuaikan metode pengajuan berdasarkan jumlah saldo JHT yang dimiliki. Oni menyebutkan bahwa peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta bisa mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta, klaim dapat diajukan melalui situs Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dalam proses pengajuan klaim, peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen pendukung lain yang membuktikan peserta pernah bekerja di perusahaan terkait, seperti paklaring, slip gaji, atau bukti lain yang sah.
Setelah berkas lengkap dan dinyatakan valid, pencairan saldo JHT biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Cara Klaim JHT Secara Online
Berikut beberapa langkah untuk mengajukan klaim JHT secara online berdasarkan jumlah saldo peserta.
1. Klaim lewat Aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp 10 juta
Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
Login atau buat akun baru.
Pilih menu “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi.
Klik menu “Klaim JHT” dan pastikan semua persyaratan sudah dicentang hijau.
Pilih alasan klaim dan konfirmasi data diri.
Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif.
Periksa ulang jumlah saldo JHT yang akan dicairkan.
Konfirmasi pengajuan klaim.
Pantau proses klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi.
2. Klaim lewat Situs Lapak Asik untuk saldo di atas Rp 10 juta
Buka situs Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah dokumen persyaratan dan swafoto sesuai format dan ukuran yang ditentukan.
Simpan data dan cek email untuk jadwal wawancara daring dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalui sesi tanya jawab dan verifikasi data secara online.
Setelah wawancara selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja, termasuk mereka yang baru bekerja dalam waktu singkat namun harus berhenti karena berbagai alasan. Dengan proses klaim yang fleksibel dan dukungan layanan digital, pencairan JHT kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan praktis.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk mencairkan saldo JHT, pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan berjalan lancar. Pengaturan yang jelas dan transparan ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia.