BPJS Kesehatan

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dilakukan Bertahap

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dilakukan Bertahap
Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dilakukan Bertahap

JAKARTA - Pemerintah memastikan layanan kesehatan tetap menjadi prioritas melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, mulai tahun 2026. Namun, berbeda dengan kekhawatiran sebagian masyarakat, penyesuaian tarif ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan dengan skema bertahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan program JKN di tengah tantangan fiskal negara. “Untuk itu, penyesuaian (kenaikan) iuran ini dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” tegas Sri Mulyani.

Dengan strategi bertahap, pemerintah berharap keseimbangan antara kemampuan masyarakat dalam membayar iuran dan keberlangsungan pembiayaan kesehatan nasional dapat terjaga.

Rincian Penyesuaian Iuran 2026

Dalam dokumen resmi Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, dijelaskan detail mengenai perubahan iuran BPJS Kesehatan untuk beberapa kelompok peserta.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini sebagian besar berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Iuran mereka sebelumnya Rp42.000 per bulan, naik menjadi Rp57.250 per bulan. Anggaran sebesar Rp66,5 triliun disiapkan untuk membiayai 96,8 juta peserta PBI.

2. Peserta Mandiri Kelas III
Peserta kategori ini membayar Rp57.250 per bulan, namun tetap mendapat subsidi Rp4.200 sehingga beban yang ditanggung hanya Rp53.050. Sebelumnya, subsidi pemerintah lebih besar yakni Rp7.000 per orang.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Tarif untuk kategori ini masih sama dengan sebelumnya, yakni:

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000

Kelas III: Rp35.000 (sebenarnya Rp42.000, namun dikurangi subsidi Rp7.000)

4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Mereka tetap dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan skema pembagian 1% dibayar pekerja dan 4% oleh perusahaan. Batas gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp12 juta.

Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta-merta menaikkan seluruh kelas iuran, melainkan fokus pada kelompok tertentu dengan subsidi yang tetap diberikan.

Pendaftaran Mudah Lewat Aplikasi

Selain soal penyesuaian iuran, pemerintah juga menekankan pentingnya akses layanan yang mudah. Kini, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN, sehingga masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor cabang.

Langkah-langkahnya cukup sederhana: mulai dari mengunduh aplikasi, memilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”, memasukkan data Kartu Keluarga, melengkapi informasi pribadi, memilih kelas rawat, hingga menambahkan kontak keluarga. Peserta juga bisa langsung mendaftar autodebit untuk memudahkan pembayaran iuran.

Setelah proses selesai, kartu BPJS Kesehatan dapat diunduh langsung dari aplikasi. Kemudahan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN.

Menjaga Keberlanjutan Program JKN

Dengan jumlah peserta yang terus bertambah, tantangan pembiayaan JKN juga semakin besar. Penyesuaian iuran merupakan langkah yang dianggap realistis agar program kesehatan nasional tetap berjalan.

Melalui pendekatan bertahap, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua hal: memastikan masyarakat tidak terbebani secara berlebihan, serta menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Langkah ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah bahwa kesehatan tetap menjadi prioritas pembangunan. Dengan dukungan anggaran, regulasi yang adaptif, serta sistem digital yang memudahkan akses, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkesinambungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index