BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Dorong Perusahaan Tertib Bayar Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Dorong Perusahaan Tertib Bayar Iuran
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Dorong Perusahaan Tertib Bayar Iuran

JAKARTA - Perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial tidak bisa berjalan optimal bila perusahaan belum sepenuhnya patuh pada kewajiban membayar iuran. Kesadaran itulah yang kini terus ditekankan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang dengan memanggil puluhan perusahaan binaannya untuk dimintai klarifikasi sekaligus memastikan kepatuhan.

Kegiatan pemanggilan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kepatuhan administrasi, tetapi juga menjamin hak-hak pekerja agar tetap terlindungi. Dengan kepatuhan perusahaan, manfaat jaminan sosial dapat benar-benar dirasakan para tenaga kerja tanpa terkecuali.

Pemanggilan Perusahaan untuk Akselerasi Kepatuhan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menjelaskan bahwa langkah pemanggilan merupakan bentuk akselerasi. Melalui konfirmasi langsung, perusahaan diingatkan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat bulan.

Ia mengungkapkan masih terdapat perusahaan yang terindikasi melakukan praktik PDS (Pemberi Kerja Daftar Sebagian), yaitu hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau sebagian upah, padahal seharusnya seluruh pekerja diikutsertakan sesuai ketentuan.

“PDS merugikan pekerja karena manfaat perlindungan jaminan sosial tidak bisa diterima ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan,” ujarnya di Cikarang.

Menurutnya, ketentuan ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada 45 perusahaan yang terindikasi PDS, berupa teguran tertulis hingga denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Dampak PDS terhadap Hak Pekerja

Perusahaan yang masih menerapkan PDS dinilai merugikan para tenaga kerja. Tanpa pendaftaran penuh, pekerja kehilangan hak atas manfaat jaminan sosial ketika menghadapi kondisi darurat, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau ketika memasuki masa pensiun.

Muhyiddin menegaskan, hak-hak yang bisa hilang itu antara lain jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta perlindungan ketika terjadi PHK. Jika pekerja tidak didaftarkan secara penuh, proses klaim dan akses manfaat akan sulit dilakukan.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk mematuhi kewajiban membayar iuran sehingga tidak mengurangi hak pekerja,” katanya.

Komitmen untuk Perlindungan Menyeluruh

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang optimistis bahwa langkah pemanggilan ini akan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap aturan. Dengan meningkatnya kepesertaan, jumlah pekerja yang terlindungi pun semakin besar.

Muhyiddin menyampaikan keyakinannya bahwa kegiatan ini akan mendukung terwujudnya perlindungan menyeluruh (universal coverage) bagi tenaga kerja Indonesia. Perlindungan tersebut mencakup semua sektor, baik pekerja formal maupun nonformal.

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan perusahaan tidak hanya sekadar mendaftarkan sebagian pekerja, tetapi seluruhnya beserta upah yang sebenarnya.

“Dengan begitu, pekerja bisa benar-benar mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja, bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan. Melalui pemanggilan puluhan perusahaan di Bekasi, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan kepatuhan sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja.

Ketaatan perusahaan membayar iuran bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab moral terhadap para karyawan. Dengan meningkatnya kepatuhan, diharapkan tenaga kerja di Indonesia semakin terlindungi, sehingga tujuan besar jaminan sosial untuk semua dapat segera terwujud.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index