JAKARTA - Di era digital, layanan publik semakin diarahkan untuk bisa diakses dari genggaman tangan. Hal ini juga berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan manfaat jaminan sosialnya. Dua program yang paling sering dicairkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jika dulu proses pengajuan klaim identik dengan antrean panjang di kantor layanan, kini peserta cukup menggunakan ponsel untuk mengurus semua persyaratan. BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan platform daring berupa situs web, aplikasi, serta kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal khusus untuk memudahkan pekerja.
Pencairan JHT: Perlindungan Saat Memasuki Pensiun
JHT merupakan program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja ketika memasuki usia pensiun. Selain itu, manfaat ini juga bisa dicairkan dalam beberapa kondisi khusus, termasuk saat peserta mengundurkan diri, mengalami PHK, cacat total tetap, meninggal dunia, atau memilih meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Bahkan, terdapat opsi pencairan sebagian. Peserta dapat mencairkan 10 persen saldo JHT untuk kebutuhan pribadi, atau 30 persen khusus untuk kepemilikan rumah.
Untuk memudahkan proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan Lapak Asik. Prosesnya bisa diakses melalui laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Masuk ke portal Lapak Asik.
Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal 6MB.
Setelah mendapat konfirmasi data, klik “simpan”.
Peserta akan mendapat jadwal wawancara online via e-mail.
Proses verifikasi dilakukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui video call.
Setelah semua tahap selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah terdaftar.
Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, karena seluruh proses dilakukan secara daring.
Pencairan JKP: Perlindungan Saat Kehilangan Pekerjaan
Selain JHT, program lain yang banyak dimanfaatkan pekerja adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Manfaat ini diberikan ketika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berbeda dengan JHT, pencairan JKP dilakukan melalui platform Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini memberikan bantuan uang tunai hingga enam bulan setelah PHK, dengan syarat peserta memenuhi aturan yang berlaku.
Langkah awalnya adalah mendaftar di situs siapkerja.kemnaker.go.id dengan melengkapi data pribadi. Jika perusahaan belum melaporkan PHK, peserta bisa mengunggah dokumen bukti PHK sendiri. Setelah validasi data dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKP bulan pertama akan masuk ke rekening peserta.
Untuk klaim bulan kedua hingga keenam, terdapat kewajiban tambahan. Peserta harus:
Mengikuti asesmen diri di portal Siap Kerja.
Melamar pekerjaan minimal ke lima perusahaan berbeda, atau satu perusahaan yang sudah tahap wawancara.
Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja dengan tingkat kehadiran minimal 80 persen.
Jika semua persyaratan terpenuhi, klaim JKP bulan berikutnya bisa diajukan, dan manfaat uang tunai akan masuk ke rekening sesuai jadwal.
Alternatif Lewat Aplikasi JMO
Selain melalui situs Lapak Asik maupun portal Siap Kerja, peserta juga bisa memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store maupun Apple App Store.
Setelah mengunduh aplikasi, peserta diminta mendaftarkan akun dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya dilakukan proses pengkinian data. Jika sudah aktif, klaim bisa diajukan langsung lewat menu Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai kebutuhan.
Dengan berbagai kemudahan ini, pencairan JHT dan JKP tidak lagi menjadi proses yang rumit. Peserta cukup memastikan dokumen sudah lengkap, data valid, serta memenuhi syarat yang ditentukan. Selanjutnya, manfaat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dinikmati tanpa antre panjang di kantor layanan.
Digitalisasi layanan ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan pekerja terhadap sistem jaminan sosial nasional. Pada akhirnya, program seperti JHT dan JKP tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga bentuk nyata perlindungan negara bagi pekerja Indonesia di berbagai kondisi hidupnya.