JAKARTA - Bagi pekerja yang telah mengundurkan diri dari pekerjaannya, Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan untuk membantu kebutuhan finansial. Proses klaim JHT kini lebih mudah dan fleksibel, baik secara online maupun offline, selama peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
JHT sendiri merupakan salah satu manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan uang tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun atau mengalami kondisi tertentu yang memenuhi kriteria. Dengan adanya prosedur yang jelas, peserta dapat merencanakan pencairan JHT tanpa kesulitan.
Persyaratan dan Kriteria Klaim JHT
Merujuk pada Pasal 8 Permenaker No 4 Tahun 2022, pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah masa tunggu satu bulan sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Peserta yang ingin mengklaim JHT harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
Mengundurkan diri dari pekerjaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Usia pensiun 56 tahun atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Cacat total tetap
Meninggal dunia (untuk ahli waris)
Selain itu, terdapat opsi klaim sebagian JHT, misalnya 10% atau 30%, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin mencairkan saldo tertentu sebelum pensiun.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan
Surat keterangan berhenti bekerja atau masih aktif bekerja dari perusahaan
NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Proses Klaim JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online melalui Laman Lapak Asik, memudahkan peserta mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau unduh aplikasinya.
Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah dokumen persyaratan dan foto terbaru dalam format JPG, PNG, atau PDF, dengan maksimal ukuran file 6 MB.
Setelah mendapatkan konfirmasi, klik “Simpan”.
Peserta akan dijadwalkan wawancara online melalui video call.
Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terlampir.
Untuk mengetahui status klaim, peserta dapat mengecek melalui tracking BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor KPJ.
Proses Klaim JHT Secara Offline
Peserta yang memilih cara tradisional dapat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Prosedurnya meliputi:
Membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan JHT.
Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
Bertemu petugas untuk verifikasi data dan pengajuan pencairan.
Menerima tanda terima pengajuan klaim.
Menunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Mengisi e-survei yang dikirim via email sebagai bagian dari proses administrasi.
Metode offline cocok bagi peserta yang membutuhkan pendampingan langsung atau mengalami kesulitan menggunakan layanan online.
Dengan prosedur yang jelas, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kini lebih transparan dan efisien. Peserta dapat memilih metode yang sesuai dengan kenyamanan masing-masing, memastikan dana JHT dapat dicairkan tepat waktu setelah mengundurkan diri.