Motor Listrik

Motor Listrik Semakin Populer, STNK Wajib Dimiliki Pemilik

Motor Listrik Semakin Populer, STNK Wajib Dimiliki Pemilik
Motor Listrik Semakin Populer, STNK Wajib Dimiliki Pemilik

JAKARTA - Jalan-jalan di kota-kota besar kini ramai dihiasi motor listrik. Lonjakan jumlah pengguna motor listrik di Indonesia menunjukkan pergeseran nyata menuju transportasi ramah lingkungan. Data dari sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira) mencatat, penjualan motor listrik mencapai 63.146 unit pada 2024, melonjak hampir enam kali lipat dibanding 2023 yang hanya 11.532 unit.

Keunggulan motor listrik jelas, mulai dari efisiensi energi, biaya operasional yang lebih hemat, hingga ramah lingkungan. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya mengenai regulasi berkendara, terutama soal kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seperti halnya motor konvensional, motor listrik wajib memiliki STNK agar sah digunakan di jalan umum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Motor listrik secara hukum memiliki kedudukan yang sama dengan motor berbahan bakar bensin, termasuk soal administrasi dan persyaratan teknis kendaraan.

Prosedur Mengurus STNK Motor Listrik

Agar motor listrik dapat digunakan secara resmi, pemilik perlu mengikuti prosedur pengurusan STNK berikut:

Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen penting meliputi KTP sesuai domisili, faktur pembelian kendaraan, dan surat tanda terima dari dealer. Pastikan motor listrik yang dimiliki sudah terdaftar secara resmi di Indonesia.

Datang ke Samsat atau Satpas Terdekat
Pemilik bisa mengunjungi kantor Samsat atau Satpas sesuai domisili. Beberapa wilayah menyediakan layanan pendaftaran online, sehingga lebih mudah dan praktis. Di kantor Samsat, pemilik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

Pembayaran Administrasi dan Pajak Kendaraan
Setelah menyerahkan dokumen, pemilik membayar biaya administrasi dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Motor listrik mendapatkan insentif khusus dari pemerintah sehingga biaya pajaknya umumnya lebih murah dibanding motor bensin.

Verifikasi dan Penerbitan STNK
Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data. Jika dokumen lengkap dan valid, STNK dan BPKB motor listrik akan diterbitkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kebijakan masing-masing Samsat daerah.

Tren Positif Motor Listrik di Indonesia

Pertumbuhan motor listrik di Indonesia menunjukkan tren positif menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. Kepemilikan STNK bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pemilik kendaraan. Selain itu, insentif pajak dari pemerintah menjadi salah satu daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk beralih ke motor listrik.

Dengan memahami regulasi serta prosedur pengurusan STNK, pemilik motor listrik dapat berkendara dengan nyaman dan aman di jalan raya, sambil mendukung gerakan transportasi bersih dan efisien energi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index