Sepeda Listrik

Sepeda Listrik dan Aturan Keselamatan yang Perlu Diketahui

Sepeda Listrik dan Aturan Keselamatan yang Perlu Diketahui
Sepeda Listrik dan Aturan Keselamatan yang Perlu Diketahui

JAKARTA - Sepeda listrik kini menjadi pilihan transportasi favorit banyak kalangan, mulai dari pelajar hingga pekerja urban. Kendaraan ini menawarkan kemudahan, efisiensi energi, dan solusi ramah lingkungan dibanding sepeda konvensional maupun sepeda motor berbahan bakar bensin.

Namun, seiring meningkatnya penggunaannya, muncul pertanyaan: apakah sepeda listrik bisa ditilang jika melanggar aturan lalu lintas? Jawabannya belum sesederhana kendaraan bermotor lain. Sepeda listrik saat ini belum masuk klasifikasi resmi kendaraan bermotor dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan khusus melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Aturan ini mengatur penggunaan sepeda listrik serta standar keselamatannya.

Peraturan dan Batasan Penggunaan Sepeda Listrik

Sepeda listrik berbeda dari sepeda konvensional karena digerakkan oleh motor listrik berbasis baterai, bukan tenaga manusia. Namun, dalam UU LLAJ, kendaraan bermotor hanya mencakup sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus tertentu. Oleh karena itu, sepeda listrik belum memiliki ancaman tilang seperti kendaraan bermotor.

Untuk menjembatani kekosongan hukum ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur perlengkapan dan syarat penggunaan sepeda listrik. Beberapa ketentuan utama antara lain:

Perlengkapan keselamatan wajib: lampu utama, reflektor, sistem rem yang berfungsi baik, bel atau klakson.

Kecepatan maksimal: 25 km/jam.

Persyaratan pengguna: usia minimal 12 tahun, wajib mengenakan helm ber-SNI, larangan memodifikasi mesin untuk menambah kecepatan, serta hanya membawa penumpang jika tersedia kursi khusus.

Area penggunaan terbatas: jalur sepeda, kawasan permukiman, area perkantoran, kawasan car free day, area di luar jalan raya, serta lingkungan sekitar angkutan umum massal yang terintegrasi.

Meskipun regulasi sudah ada, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran, seperti penggunaan sepeda listrik di jalan raya antarwilayah tanpa helm atau melebihi batas kecepatan. Hal ini menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pengendara sepeda listrik maupun pengguna jalan lain.

Desakan Revisi UU untuk Perlindungan Lebih Jelas

Situasi ini memunculkan desakan agar UU LLAJ direvisi untuk memasukkan sepeda listrik dalam aturan pokok. Revisi diharapkan dapat menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran, mulai dari denda atau kurungan untuk pelanggaran ringan, hingga pidana penjara jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan serius.

Dengan masuknya sepeda listrik ke dalam regulasi utama, penegakan hukum bisa lebih jelas, sementara keselamatan pengguna jalan pun dapat lebih terjamin. Masyarakat pun dapat memanfaatkan sepeda listrik dengan aman dan nyaman, tanpa khawatir melanggar aturan.

Seiring tren kendaraan ramah lingkungan yang terus meningkat, kepastian regulasi ini menjadi sangat penting untuk mendorong adopsi sepeda listrik sekaligus menjaga keselamatan di jalan raya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index