JAKARTA - Pemerintah memastikan masyarakat tidak akan terbebani kenaikan tarif listrik pada pekan pertama September 2025. Tarif untuk pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, diputuskan tetap sama seperti bulan sebelumnya. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga kestabilan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih dinamis.
“(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Pertimbangan Penetapan Tarif
Penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Berdasarkan aturan ini, tarif PLN dievaluasi setiap tiga bulan sekali dengan memperhatikan beberapa variabel ekonomi, yaitu kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode September 2025, pemerintah mengambil data Februari hingga April 2025 sebagai acuan. Walaupun ada sejumlah indikator yang cenderung naik, pemerintah memutuskan tidak mengubah tarif. Keputusan ini berlaku bagi semua pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sehingga seluruh golongan tetap membayar listrik dengan harga yang sama seperti bulan lalu.
Rincian Tarif Listrik 1–7 September 2025
Pelanggan PLN dibagi menjadi dua sistem: prabayar dan pascabayar. Meski cara pembayarannya berbeda, tarif yang dikenakan sama. Pelanggan prabayar membeli token lebih dulu, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Berikut daftar tarif per kWh yang berlaku pada 1–7 September 2025:
Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Rumah Tangga Subsidi
450 VA: Rp 415
900 VA bersubsidi: Rp 605
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Dengan keputusan ini, masyarakat dari berbagai kelompok pelanggan tidak mengalami perubahan tarif pada awal September.
Dampak Kebijakan Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Menjaga tarif listrik tetap stabil memberi ruang bernapas bagi masyarakat di tengah tekanan harga kebutuhan pokok. Bagi rumah tangga berdaya listrik rendah, kebijakan ini berarti biaya bulanan tetap terjangkau. Sedangkan untuk kelompok nonsubsidi, kestabilan tarif membantu mengurangi kekhawatiran atas potensi lonjakan pengeluaran.
Bagi dunia usaha, tarif listrik yang tidak berubah memberikan kepastian dalam perencanaan biaya operasional. Kantor pemerintahan, bisnis skala kecil hingga besar, serta industri dapat menyusun strategi keuangan lebih tenang tanpa perlu menyesuaikan harga produk atau jasa akibat kenaikan biaya energi.
Pemerintah menegaskan, evaluasi tarif akan terus dilakukan setiap triwulan sesuai ketentuan. Namun, untuk periode saat ini, masyarakat dapat merasa lega karena tarif listrik tetap stabil.