Bank Indonesia

Bank Indonesia Gelar Program Penukaran Uang Lebaran 2025: Jadwal, Cara, dan Syarat Terbaru

Bank Indonesia Gelar Program Penukaran Uang Lebaran 2025: Jadwal, Cara, dan Syarat Terbaru
Bank Indonesia Gelar Program Penukaran Uang Lebaran 2025: Jadwal, Cara, dan Syarat Terbaru

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) siap kembali melayani masyarakat dengan menyediakan penukaran uang pecahan baru. Program yang dikenal dengan nama "Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri" (Serambi) ini hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru selama periode Ramadhan dan menyambut hari raya.

Pengoperasian layanan penukaran ini direncanakan mulai dari tanggal 3 hingga 27 Maret 2025. Melalui layanan ini, BI ingin memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar sehingga masyarakat dapat menyambut Hari Raya dengan kelancaran dalam transaksi tunai.

Bekerja sama dengan sejumlah bank di seluruh Indonesia, BI telah menetapkan lokasi-lokasi penukaran yang tersebar di berbagai daerah. Masyarakat dapat menukarkan uangnya di kantor-kantor BI, bank umum, serta titik kas keliling yang telah ditentukan. Kemudahan akses ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran uang dengan lebih efisien.

Jadwal Penukaran Uang Baru

Dalam upaya memaksimalkan layanan, BI membagi periode penukaran menjadi empat gelombang. Berikut jadwalnya:

- Periode I: Pemesanan dibuka 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk penukaran pada 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Pemesanan dimulai pada 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran tanggal 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Pemesanan dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan penukaran dilakukan pada 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Pemesanan dimulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 24-27 Maret 2025.

Cara Penukaran Uang Baru

BI telah menyediakan fasilitas pemesanan online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah untuk menukarkan uang baru:

1. Akses Situs PINTAR: Kunjungi https://pintar.bi.go.id/ melalui perangkat dengan internet.
2. Pilih Layanan: Klik "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
3. Tentukan Lokasi: Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat, kemudian klik "Lihat Lokasi".
4. Atur Jadwal: Tentukan tanggal dan jam untuk penukaran sesuai ketersediaan yang ada.
5. Isi Data Diri: Masukkan informasi seperti KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
6. Tentukan Jumlah Penukaran: Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan sesuai dengan batas maksimal.
7. Konfirmasi Pemesanan: Centang kotak pernyataan dan klik "Pesan".
8. Simpan Bukti Pemesanan: Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan.
9. Lakukan Penukaran: Bawa bukti pemesanan serta KTP asli ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang telah dipilih.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Proses penukaran akan berlangsung lebih lancar jika masyarakat hadir tepat waktu dan di lokasi yang sudah ditentukan saat pendaftaran. Uang yang akan ditukarkan harus dalam keadaan tertata rapi berdasarkan pecahan dan tahun emisi untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Pada tahun ini, batas maksimal penukaran ditingkatkan menjadi Rp4,3 juta per orang, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4 juta. Sistem pendaftaran online diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih teratur dan nyaman.

Budi Hariyanto, salah satu pejabat Bank Indonesia, menekankan pentingnya pemesanan lebih awal. "Kami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan registrasi lebih awal agar dapat memastikan slot penukaran yang diinginkan," tuturnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau mengikuti akun Instagram resmi BI di @bank_indonesia. Dengan layanan ini, BI berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih khidmat dan nyaman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index