Pinjol

Marak Pinjol Ilegal, Pelaku Fintech Ingatkan Risiko dan Ajak Masyarakat Pilih Pinjaman Legal

Marak Pinjol Ilegal, Pelaku Fintech Ingatkan Risiko dan Ajak Masyarakat Pilih Pinjaman Legal
Marak Pinjol Ilegal, Pelaku Fintech Ingatkan Risiko dan Ajak Masyarakat Pilih Pinjaman Legal

JAKARTA – Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending menyoroti maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat dan industri secara keseluruhan. Pelaku industri mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan hanya memilih layanan pinjol yang terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Jonathan Kriss, menegaskan bahwa keberadaan pinjol ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap industri fintech lending yang beroperasi secara legal.

"Praktik pinjol ilegal tentunya merugikan masyarakat, baik dari sisi transparansi bunga dan biaya-biaya, skema pembayaran, maupun praktik penagihan. Oleh karena itu, pinjol ilegal merupakan permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama," ujar Jonathan.

Dampak Buruk Pinjol Ilegal

Fenomena pinjol ilegal masih banyak terjadi di Indonesia, meskipun OJK dan pihak berwenang terus berupaya menindak praktik tersebut. Pinjol ilegal kerap menerapkan suku bunga tinggi yang tidak transparan, melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, hingga menyalahgunakan data pribadi peminjam.

Menurut Jonathan, keberadaan pinjol ilegal juga berdampak negatif terhadap industri fintech legal yang telah memiliki izin dan beroperasi sesuai dengan regulasi. Ketidakpercayaan masyarakat akibat praktik pinjol ilegal bisa menghambat pertumbuhan industri fintech yang sebenarnya bertujuan untuk memberikan akses keuangan yang lebih luas dan aman bagi masyarakat.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi konsumen, AdaKami aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal dan pentingnya memilih layanan pinjaman yang sah.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih layanan pinjaman online. Pastikan untuk selalu mengecek legalitas platform melalui daftar resmi yang dirilis OJK," jelas Jonathan.

Selain edukasi, pemerintah dan OJK juga secara rutin memperbarui daftar pinjol legal yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, calon peminjam dapat memastikan bahwa mereka menggunakan layanan yang aman dan tidak terjerumus dalam jeratan utang dengan bunga yang mencekik.

Daftar Pinjol Legal Maret 2025

Untuk memastikan keamanan dalam mengakses layanan pinjaman online, berikut adalah 10 dari 97 platform P2P lending yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK per Maret 2025:

1. Danamas – www.danamas.co.id

2. Investree – www.investree.id

3. Amartha – www.amartha.com

4. Dompet Kilat – www.dompetkilat.co.id

5. KIMO – www.kimo.co.id

6. TaniFund – www.tanifund.com

7. Mekar – www.mekar.id

8. Modalku – www.modalku.co.id

9. KoinWorks – www.koinworks.com

10. Akseleran – www.akseleran.co.id

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas layanan pinjaman yang akan digunakan melalui situs resmi OJK atau melalui aplikasi OJK untuk menghindari risiko penipuan.

Maraknya pinjol ilegal di Indonesia menimbulkan risiko besar bagi masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap industri fintech lending yang legal. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan hanya memilih layanan pinjaman yang telah terdaftar di OJK. Upaya edukasi dan pemantauan ketat dari regulator diharapkan dapat menekan praktik pinjol ilegal dan melindungi konsumen dari kerugian finansial yang tidak perlu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index