Logistik

Angkutan Logistik Tetap Beroperasi saat Lebaran 2025, Kemenhub Pastikan Kelancaran Distribusi

Angkutan Logistik Tetap Beroperasi saat Lebaran 2025, Kemenhub Pastikan Kelancaran Distribusi
Angkutan Logistik Tetap Beroperasi saat Lebaran 2025, Kemenhub Pastikan Kelancaran Distribusi

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa angkutan logistik tetap dapat beroperasi selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan dengan ketentuan khusus guna menjaga distribusi barang tetap lancar tanpa mengganggu arus mudik Lebaran.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memastikan pasokan barang kebutuhan pokok tetap terjaga, sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan di jalan raya.

“Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan,” ujar Ahmad Yani.

Pembatasan Tetap Berlaku bagi Truk Tertentu

Meskipun logistik tetap beroperasi, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan barang tertentu. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan akan dikenakan pembatasan waktu operasional.

“Adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal,” jelas Ahmad Yani.

Sementara itu, angkutan barang dengan sumbu dua yang memiliki jumlah berat sesuai ketentuan tetap diperbolehkan beroperasi. Distribusi barang juga dapat tetap berjalan dalam kondisi tertentu seperti saat ada diskresi dari kepolisian atau jika pengusaha angkutan barang dapat menjamin keselamatan operasional kendaraan.

Angkutan Barang yang Dikecualikan dari Pembatasan

Pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis angkutan barang yang dianggap vital. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas (BBG), uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi. Begitu pula kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam serta layanan mudik gratis sepeda motor.

Pengecualian ini diberikan dengan syarat bahwa kendaraan harus dilengkapi dengan surat muatan jenis barang yang dibawa serta memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Langkah Strategis Kemenhub untuk Kelancaran Transportasi

Untuk memastikan kelancaran distribusi barang sekaligus menjaga arus lalu lintas tetap terkendali, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi selama periode Lebaran. Selain itu, pemeriksaan rutin terhadap kendaraan serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi sopir truk akan diterapkan guna menjaga keselamatan dan kondisi fisik pengemudi.

Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi kejadian pada tahun 2024, di mana terjadi 186 insiden lalu lintas, dengan 53 persen di antaranya melibatkan truk. Selain itu, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatan yang lebih rendah dari standar lalu lintas.

“Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk, distribusi barang serta kelancaran arus mudik dapat berjalan dengan aman dan terkendali,” tegas Ahmad Yani.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan keamanan perjalanan mudik dapat terwujud selama periode Lebaran 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index