Jasa Marga

Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memperluas cakupan program potongan tarif tol sebesar 20 persen guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H/2025 M. Kini, dua ruas tol tambahan di Trans Sumatera, yakni Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), turut mendapatkan diskon tarif tersebut.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menegaskan bahwa program potongan tarif ini akan berlaku selama 8 hari dalam dua periode, yaitu 4 hari pada arus mudik dan 4 hari pada arus balik.

“Program potongan tarif tol 20 persen ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam berinovasi untuk memberikan layanan terbaik sesuai dengan prinsip Environment, Social and Governance (ESG),” ujar Lisye.

Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Tol

Agar bisa menikmati potongan tarif tol ini, pengguna jalan diwajibkan melakukan transaksi menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama untuk proses tap in dan tap out. Selain itu, pengguna diimbau memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar transaksi berjalan lancar.

“Pengguna jalan tol diharapkan dapat memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk dapat menikmati potongan tarif 20 persen saat arus mudik dan balik,” tambah Lisye.

Periode dan Besaran Diskon Tarif Tol

Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diterapkan dalam dua periode, yaitu:

1. Periode Arus Mudik (24 Maret – 28 Maret 2025)

Ruas Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi:

-Golongan I: Rp193.500 → Rp170.900 (potongan Rp22.600)

-Golongan II & III: Rp292.000 → Rp257.800 (potongan Rp34.200)

-Golongan IV & V: Rp391.500 → Rp345.600 (potongan Rp45.900)

Ruas Indrapura-Kisaran:

-Golongan I: Rp236.000 → Rp209.800 (potongan Rp26.200)

-Golongan II & III: Rp355.000 → Rp315.500 (potongan Rp39.500)

-Golongan IV & V: Rp475.000 → Rp422.000 (potongan Rp53.000)

2. Periode Arus Balik (3 April – 5 April & 8 April – 10 April 2025)

Ruas Belmera dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi:

-Golongan I: Rp193.500 → Rp170.900 (potongan Rp22.600)

-Golongan II & III: Rp292.000 → Rp257.800 (potongan Rp34.200)

-Golongan IV & V: Rp391.500 → Rp345.600 (potongan Rp45.900)

Ruas Indrapura-Kisaran:

-Golongan I: Rp236.000 → Rp209.800 (potongan Rp26.200)

-Golongan II & III: Rp355.000 → Rp315.500 (potongan Rp39.500)

-Golongan IV & V: Rp475.000 → Rp422.000 (potongan Rp53.000)

Dukungan Jasa Marga untuk Kelancaran Mudik 2025

Selain diskon tarif, Jasa Marga juga menyiapkan berbagai strategi guna memastikan arus mudik dan balik Lebaran 2025 berjalan lancar. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain optimalisasi gardu tol, manajemen lalu lintas berbasis prediksi kepadatan, serta peningkatan layanan operasional di rest area.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih lancar, nyaman, dan terjangkau.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index