Transportasi

Transportasi Jadi Kontributor Utama Polusi Udara, DKI Gencarkan Razia Uji Emisi Kendaraan

Transportasi Jadi Kontributor Utama Polusi Udara, DKI Gencarkan Razia Uji Emisi Kendaraan
Transportasi Jadi Kontributor Utama Polusi Udara, DKI Gencarkan Razia Uji Emisi Kendaraan

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengintensifkan operasi gabungan uji emisi kendaraan bermotor sebagai langkah konkret menekan pencemaran udara, khususnya menjelang musim kemarau yang diprediksi menyebabkan penurunan kualitas udara di Ibu Kota.

Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum atas kewajiban uji emisi, dengan fokus pada kendaraan berat berbahan bakar solar atau diesel yang diketahui menjadi penyumbang utama emisi gas buang berbahaya.

“Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Ia menambahkan, sektor transportasi, khususnya kendaraan diesel seperti truk, trailer, dan bus, merupakan salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara di Jakarta. Oleh karena itu, uji emisi menjadi instrumen penting dalam mengendalikan polusi udara dari kendaraan bermotor.

“Melalui operasi ini, kami menargetkan kendaraan jenis N dan O seperti truk, trailer dan kendaraan berbahan bakar solar atau diesel, karena jenis ini memiliki potensi pencemaran yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi," ujar Asep.

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Terancam Sanksi Berat

Operasi gabungan yang digelar melibatkan berbagai unsur, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Kepolisian. Target utama razia adalah kendaraan berat seperti mobil boks, bus, truk, dan mobil tangki, yang berpotensi besar mencemari udara apabila tidak lolos uji emisi.

“Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus,” jelas Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat.

Kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan langsung diproses secara hukum. Pelanggar akan dijerat dengan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal hingga Rp50 juta.

“Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegas Tamo.

Langkah Strategis Menuju Udara Bersih Jakarta

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi jangka panjang untuk menekan polusi udara. Salah satunya melalui intensifikasi program uji emisi sebagai bagian dari kebijakan pengendalian pencemaran udara yang lebih ketat. DLH DKI juga secara aktif menggandeng masyarakat dan pemilik kendaraan agar rutin melakukan uji emisi.

Pemerintah berharap penegakan aturan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kendaraan ramah lingkungan. Selain itu, uji emisi rutin diharapkan menjadi standar wajib bagi seluruh pemilik kendaraan, tidak hanya untuk kepatuhan hukum tetapi juga demi kesehatan warga Jakarta secara keseluruhan.

Dengan kebijakan tegas ini, Jakarta menargetkan penurunan signifikan tingkat polusi udara, sekaligus mendorong peralihan ke kendaraan yang lebih bersih dan efisien dalam jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index