JAKARTA – Legalitas usaha kini menjadi kebutuhan mutlak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan bisnis secara berkelanjutan dan menghindari risiko hukum. Tak hanya sebatas formalitas, legalitas usaha dinilai sebagai pondasi penting dalam memperkuat kredibilitas, membuka akses pendanaan, dan mempermudah ekspansi pasar.
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, pelaku UMKM dituntut untuk tidak lagi mengabaikan aspek legal. Dengan memiliki dokumen resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau membentuk badan usaha seperti CV dan PT, para pelaku usaha dapat menikmati berbagai manfaat yang sebelumnya sulit diakses oleh usaha informal.
“Legalitas itu bukan beban, tapi justru menjadi tameng dan senjata untuk memperkuat posisi UMKM dalam dunia usaha,” ujar perwakilan LinkUMKM, platform pendampingan legalitas dan pengembangan UMKM, Senin, 5 Mei 2025.
Legalitas Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis
Salah satu alasan utama pentingnya legalitas adalah meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra kerja. Bisnis yang memiliki izin resmi cenderung lebih dipercaya dan dianggap profesional oleh calon pelanggan maupun rekanan.
Legalitas juga menjadi syarat utama bagi pelaku UMKM untuk bisa bermitra dengan perusahaan besar atau mengikuti program kemitraan strategis.
“Banyak perusahaan besar yang mensyaratkan legalitas sebelum bekerja sama. Tanpa dokumen resmi, pelaku UMKM bisa kehilangan kesempatan penting untuk naik kelas,” jelas perwakilan LinkUMKM.
Tak hanya itu, UMKM yang telah mengantongi izin usaha juga lebih mudah mengikuti program pemerintah seperti pelatihan, bantuan modal usaha, hingga sertifikasi usaha.
Lindungi Diri dari Risiko Hukum dan Pencurian Merek
Dengan legalitas, pelaku usaha mendapat perlindungan hukum yang jelas. Jika UMKM berbadan hukum seperti CV atau PT, maka ada pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha. Hal ini penting agar risiko keuangan tidak langsung berdampak pada kehidupan pribadi pemilik.
Selain itu, dengan mendaftarkan merek dagang secara resmi, pelaku UMKM dapat mencegah kemungkinan pembajakan merek oleh pihak lain.
“Legalitas memberikan posisi tawar hukum yang kuat, apalagi ketika ada sengketa dagang atau persaingan usaha,” ujar LinkUMKM dalam keterangannya.
Akses Lebih Luas ke Pendanaan dan Investor
Legalitas usaha menjadi syarat utama untuk mengakses pendanaan formal, baik dari perbankan, lembaga keuangan non-bank, maupun investor. Bank dan fintech resmi membutuhkan dokumen usaha untuk proses penilaian dan pencairan pinjaman.
UMKM yang memiliki struktur legal jelas juga lebih menarik bagi investor, karena menunjukkan profesionalisme dan transparansi pengelolaan usaha.
“Investor tidak akan mau menanamkan modal ke usaha yang tidak terdokumentasi dengan baik. Legalitas adalah bukti keseriusan dalam berbisnis,” ungkap tim LinkUMKM.
Selain itu, UMKM legal dapat mengikuti berbagai program pendanaan bersubsidi dari pemerintah yang sering kali ditujukan hanya kepada pelaku usaha formal.
Modal Ekspansi Pasar dan Peluang Ekspor
Dalam era digital, platform e-commerce besar, ritel modern, dan jaringan distribusi nasional umumnya hanya menerima pelaku usaha yang telah terdaftar secara legal. Produk-produk UMKM yang ingin dijual secara luas juga membutuhkan izin tambahan seperti BPOM, PIRT, halal, dan sertifikasi lainnya.
“Tanpa legalitas, mustahil UMKM bisa menembus pasar ekspor. Ini langkah pertama yang wajib disiapkan,” kata LinkUMKM.
Dengan memiliki legalitas, UMKM juga bisa memperluas skala operasional, menjalin kerja sama distribusi, hingga menjajaki peluang ekspor.
Fondasi Menuju Bisnis yang Tumbuh dan Siap Scale-Up
Legalitas juga memudahkan pengelolaan bisnis secara profesional. Misalnya dalam rekrutmen karyawan secara resmi, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, hingga penyusunan laporan keuangan sesuai standar. Semua ini menjadi bekal penting untuk menjadikan UMKM siap naik kelas dan bersaing di pasar nasional bahkan global.
Tak hanya itu, legalitas mempermudah proses waralaba (franchise) maupun akuisisi bisnis di masa mendatang, karena seluruh struktur usaha terdokumentasi dengan baik.
“Bisnis yang legal akan lebih cepat berkembang karena proses perizinan dan kerja samanya lancar. Jangan tunggu besar dulu untuk mulai legal,” tegas perwakilan LinkUMKM.
Cara Mudah Memulai Legalitas Usaha
Bagi pelaku UMKM yang ingin memulai legalitas, langkah pertama adalah membuat NIB secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Setelah itu, dokumen lain dapat dilengkapi sesuai kebutuhan dan sektor usaha masing-masing.
“Mulailah dari yang paling dasar seperti NIB. Prosesnya mudah, tidak memakan biaya besar, dan manfaatnya sangat besar untuk jangka panjang,” imbuh LinkUMKM.
Legalitas bukan sekadar syarat administratif, melainkan strategi penting untuk mengembangkan bisnis, menjangkau pasar lebih luas, dan melindungi usaha dari risiko hukum. UMKM yang ingin bertahan dan bersaing tidak bisa lagi menunda proses legalisasi usaha mereka.