Bansos

Penyaluran Bansos PKH Tahap II Dimulai April–Juni 2025, Ini Cara Daftar Agar Terdata Sebagai Penerima

Penyaluran Bansos PKH Tahap II Dimulai April–Juni 2025, Ini Cara Daftar Agar Terdata Sebagai Penerima
Penyaluran Bansos PKH Tahap II Dimulai April–Juni 2025, Ini Cara Daftar Agar Terdata Sebagai Penerima

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II tahun 2025. Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlangsung mulai April hingga Juni 2025, dengan sasaran utama adalah kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas berat, serta anak usia sekolah.

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan secara berkelanjutan. Melalui PKH, Kemensos berupaya memutus rantai kemiskinan dan mendorong peningkatan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico, sebelumnya menegaskan bahwa bantuan PKH menyasar keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Penerima PKH adalah mereka yang sudah masuk dalam DTKS dan termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat. Penyaluran akan dilakukan bertahap sepanjang April hingga Juni,” ujarnya.

Tujuan dan Syarat Program PKH 2025

Bansos PKH 2025 dirancang untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat rentan tidak tertinggal dalam hal pendidikan, gizi, dan perlindungan sosial dasar. Dalam pelaksanaannya, penerima PKH diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban:

-Ibu hamil dan balita harus menjalani pemeriksaan rutin ke fasilitas kesehatan.

-Anak usia sekolah wajib mengikuti pendidikan sesuai jenjang masing-masing.

-Lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan pendampingan sosial.

Dengan pendekatan ini, Kemensos menargetkan agar kesejahteraan jangka panjang dapat terwujud, bukan sekadar bantuan sesaat.

Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang mengaku layak menerima namun belum tercatat sebagai penerima bantuan. Untuk itu, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk mengusulkan diri secara mandiri.

Berikut adalah 5 langkah utama agar masyarakat bisa masuk daftar penerima bansos PKH 2025:

1. Cek Status Terdaftar di DTKS

Langkah pertama adalah memeriksa apakah data diri sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Caranya:

Buka situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan data sesuai KTP dan wilayah domisili

Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos

Jika belum terdaftar, masyarakat dianjurkan segera mengikuti langkah berikutnya.

2. Ajukan Usulan Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan

Masyarakat dapat mengajukan diri melalui musyawarah tingkat desa atau kelurahan. Proses ini dimulai dengan menyampaikan permohonan kepada ketua RT atau RW, yang kemudian diteruskan ke perangkat desa untuk diverifikasi.

Verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial. Hasil musyawarah akan menjadi dasar pengusulan ke dinas sosial dan Kementerian Sosial.

3. Siapkan Dokumen Pendukung Secara Lengkap

Agar pengajuan berjalan lancar, masyarakat wajib menyiapkan dokumen penting berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (jika ada)

Bukti penghasilan atau keterangan pengangguran

Foto kondisi rumah sebagai bukti kondisi sosial ekonomi

“Keakuratan data sangat menentukan dalam proses validasi. Oleh karena itu, masyarakat diminta menyerahkan dokumen dengan jujur dan lengkap,” jelas Robben Rico.

4. Gunakan Aplikasi “Cek Bansos”

Kemajuan teknologi juga mendukung transparansi bantuan. Aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di perangkat Android memungkinkan masyarakat untuk:

Mendaftarkan akun dengan KTP dan swafoto

Memantau status penerima bantuan

Mengajukan usulan mandiri apabila belum terdata

Fitur ini membantu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efisien, terutama bagi yang tidak sempat ke kantor desa.

5. Pastikan Memenuhi Kriteria Prioritas Penerima PKH

PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut sasaran prioritas dalam program PKH 2025:

Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun)

Anak usia sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA

Lansia berusia di atas 70 tahun

Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat mandiri

Jika seseorang termasuk salah satu kategori tersebut dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah, maka peluang masuk ke daftar penerima sangat terbuka.

Penyaluran Bertahap Sesuai Kategori

Bantuan PKH akan disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun. Untuk tahap kedua ini, pencairan dana dilakukan mulai April hingga Juni 2025. Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung kategori penerima, mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000 per tahun yang dicairkan secara bertahap.

Kemensos bekerja sama dengan bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN dalam proses pencairan bantuan secara non-tunai.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi

Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem digitalisasi bansos agar distribusi lebih tepat sasaran. Melalui integrasi DTKS dan sistem usulan mandiri, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mengakses bantuan secara adil.

“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan aparat desa, kami berharap penyaluran bansos bisa menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Robben Rico.

Program PKH tahap II tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Melalui proses pendaftaran yang terbuka dan sistem verifikasi yang ketat, pemerintah mendorong agar bantuan sosial diberikan secara adil dan tepat sasaran.

Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar diimbau untuk segera memeriksa status dan mengajukan diri sesuai mekanisme resmi agar tidak tertinggal dalam proses pencairan bansos mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index