JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi pengembangan stablecoin di Indonesia melalui program uji coba di regulatory sandbox, yang akan dilakukan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa pengembangan stablecoin harus dilakukan dengan hati-hati dan terkoordinasi untuk menjaga kestabilan mata uang nasional serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Peluang Pengembangan Stablecoin di Indonesia
Stablecoin merupakan jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok pada aset tertentu, seperti mata uang fiat atau emas, untuk menjaga kestabilan harga. Dalam beberapa tahun terakhir, stablecoin telah menjadi topik perbincangan hangat di industri keuangan global, karena potensi untuk menyediakan alternatif pembayaran yang stabil dan lebih efisien.
Namun, meskipun memiliki potensi besar, OJK tetap berhati-hati dalam menerima pengembangan stablecoin di Indonesia. Lutfi Alkatiri, Deputi Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK, menjelaskan bahwa meskipun beberapa pelaku industri kripto telah mengajukan konsultasi mengenai stablecoin, belum ada yang secara resmi terdaftar dalam regulatory sandbox OJK.
"Memang sudah ada beberapa yang konsultasi, tapi belum jadi peserta sandbox, tapi konsultasi ke kami. Dan ini kami koordinasikan juga ke Bank Indonesia (BI) bagaimana supaya bisa melihat ini sebagai satu inovasi yang menarik. Setelah ini nanti kita juga bisa lihat sisi mitigasi risikonya yang kita pisahkan. Nah itu yang masih kita bahas. Terus mudah-mudahan sih jalan lah," ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (6/5/2025).
Pernyataan Lutfi ini mencerminkan kehati-hatian OJK dalam menyambut pengembangan stablecoin. Meskipun begitu, OJK tetap menyambut baik inovasi di sektor keuangan digital, dengan tetap memprioritaskan pengawasan dan regulasi yang ketat untuk mencegah potensi risiko yang dapat merugikan stabilitas ekonomi negara.
Kolaborasi dengan Bank Indonesia
Lutfi juga menambahkan bahwa Bank Indonesia (BI) telah menunjukkan sikap terbuka terhadap diskusi seputar pengembangan stablecoin, meskipun tetap memperhatikan beberapa faktor penting, seperti pengawasan yang ketat, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan data. BI dan OJK, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di sektor keuangan, akan berkolaborasi untuk memastikan bahwa pengembangan stablecoin tidak mengganggu kestabilan sistem keuangan dan mata uang nasional.
"Bank Indonesia sudah terbuka diskusi soal ini, tapi tentu saja, di sisi mereka mereka harus mempertimbangkan pengawasan yang lebih ketat, anti-pencucian uang, dan perlindungan data," lanjut Lutfi. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen OJK dan BI untuk menciptakan regulasi yang seimbang, memfasilitasi inovasi, sekaligus melindungi masyarakat dan sistem keuangan Indonesia dari potensi risiko.
Regulatory Sandbox: Uji Coba yang Terstruktur
Regulatory sandbox merupakan sebuah ruang uji coba yang diciptakan oleh OJK untuk memungkinkan pelaku industri fintech dan inovasi keuangan lainnya menguji produk dan layanan mereka dalam lingkungan yang terkontrol. Melalui sandbox ini, perusahaan dapat mengembangkan dan menguji solusi keuangan digital yang baru dengan pengawasan yang ketat dari OJK.
Lutfi Alkatiri menjelaskan bahwa beberapa pelaku industri kripto sudah mengajukan konsultasi untuk memasukkan stablecoin ke dalam sandbox. Meskipun belum ada yang terdaftar sebagai peserta resmi, OJK berencana untuk terus berkoordinasi dengan BI untuk menyusun mekanisme yang lebih matang terkait pengembangan stablecoin di Indonesia.
"Proses ini akan terus kami koordinasikan dengan BI untuk memastikan bahwa segala risiko yang mungkin timbul dapat diidentifikasi dan dikelola dengan baik. Kami juga akan membahas lebih lanjut mengenai dampak dari implementasi stablecoin ini terhadap sistem keuangan domestik," jelas Lutfi.
Mitigasi Risiko dan Perlindungan Konsumen
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian utama OJK dan BI adalah mitigasi risiko yang mungkin timbul dari pengembangan stablecoin, terutama terkait dengan potensi penyalahgunaan dalam hal pencucian uang dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Regulasi yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa semua transaksi yang melibatkan stablecoin dapat terpantau dan diawasi dengan baik.
Selain itu, perlindungan konsumen juga menjadi perhatian utama dalam uji coba stablecoin ini. OJK dan BI akan memastikan bahwa konsumen yang terlibat dalam transaksi stablecoin dapat terlindungi dengan baik, baik dari sisi keamanan data maupun keadilan transaksi.
Tantangan dan Prospek Pengembangan Stablecoin di Indonesia
Meskipun tantangan dalam pengembangan stablecoin cukup besar, terutama terkait dengan pengawasan dan regulasi, prospek jangka panjangnya cukup cerah. Penggunaan stablecoin di Indonesia dapat membuka peluang baru dalam dunia keuangan digital, seperti pembayaran lintas negara, remittance, hingga sektor e-commerce.
Namun, OJK dan BI juga mengingatkan bahwa pengembangan stablecoin harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat dampaknya terhadap sistem keuangan domestik dan potensi gangguan terhadap kestabilan mata uang nasional. Oleh karena itu, meskipun OJK membuka peluang bagi uji coba stablecoin di regulatory sandbox, mereka tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan stabilitas ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang uji coba stablecoin melalui regulatory sandbox, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dalam proses pengembangannya. Dengan koordinasi yang erat dengan Bank Indonesia (BI), OJK berharap dapat memastikan bahwa inovasi stablecoin tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan Indonesia. Meskipun terdapat tantangan dalam hal pengawasan dan mitigasi risiko, peluang pengembangan stablecoin di Indonesia tetap terbuka, dengan penekanan pada perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.