BPJS

Cara Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Ini Syarat dan Prosedurnya
Cara Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan di Luar Kota, Ini Syarat dan Prosedurnya

JAKARTA - BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta yang berada di luar kota, memungkinkan mereka untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus melakukan pemindahan fasilitas kesehatan (faskes). Layanan ini berlaku dengan syarat status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, dan hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan yang bersifat mendesak.

BPJS Kesehatan di Luar Domisili: Dapat Digunakan Tiga Kali dalam Sebulan

Menurut informasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, peserta masih dapat memanfaatkan manfaat layanan kesehatan meskipun berada di luar kota, asalkan status kepesertaan mereka aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Hal ini sangat bermanfaat bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh, baik untuk pekerjaan, liburan, ataupun keperluan lainnya.

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan di luar domisili maksimal tiga kali dalam satu bulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini memberikan fleksibilitas bagi mereka yang membutuhkan perawatan medis tanpa perlu berpindah ke fasilitas kesehatan lain yang terdaftar di domisili mereka.

Namun, bagi peserta yang pindah domisili secara permanen, disarankan untuk mengganti faskes sesuai dengan tempat tinggal baru mereka. Hal ini akan mempermudah akses terhadap layanan BPJS Kesehatan di masa depan dan menghindari masalah administrasi.

Begini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat Berada di Luar Kota

Apakah Anda ingin menggunakan BPJS Kesehatan ketika berada di luar kota? Berikut adalah prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti agar Anda bisa mendapatkan pelayanan medis dengan mudah.

1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Terdekat

Jika Anda membutuhkan pengobatan di luar kota, Anda bisa mengikuti prosedur rujukan berjenjang, yang dimulai dengan mendatangi FKTP terdekat. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Bawa KTP dan Kartu BPJS Kesehatan: Peserta harus membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat mengunjungi FKTP.

Diperiksa oleh Dokter: Setelah sampai di FKTP, Anda akan diperiksa oleh dokter. Jika diperlukan, dokter akan memberikan rujukan untuk perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan yang lebih besar, seperti rumah sakit.

Pengobatan di Rumah Sakit: Setelah mendapatkan rujukan, Anda dapat melanjutkan pengobatan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap, tergantung pada kondisi kesehatan Anda.

Proses Administrasi: Saat masuk rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan KTP di bagian pendaftaran. Kemudian, pelayanan medis dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan.

2. Kunjungi Unit Gawat Darurat (UGD) Jika Dalam Kondisi Darurat

Jika Anda dalam kondisi darurat medis dan tidak sempat mengunjungi FKTP terlebih dahulu, Anda dapat langsung mendatangi unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat, tanpa perlu surat rujukan dari FKTP. Prosedur ini sangat memudahkan, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan segera.

Tunjukkan Kartu Identitas: Peserta hanya perlu menunjukkan kartu identitas seperti KTP atau kartu BPJS Kesehatan.

Tidak Perlu Rujukan: Dalam kondisi gawat darurat, tidak ada kebutuhan untuk surat rujukan dari FKTP. Anda bisa langsung mendapatkan pelayanan di UGD.

Penandatanganan Bukti Pelayanan: Setelah mendapatkan perawatan, peserta harus menandatangani bukti pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merawat.

Kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD adalah mereka yang berada dalam kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain, mengalami gangguan pada jalan napas, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau memerlukan tindakan medis segera.

Menurut seorang narasumber dari BPJS Kesehatan, “Dalam kondisi gawat darurat, layanan BPJS Kesehatan di UGD tidak memerlukan surat rujukan. Yang penting, kondisi pasien harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan, dan itu akan dinilai langsung oleh dokter yang bertugas.”

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ditolak Berobat di Luar Kota?

Jika Anda ditolak berobat di luar kota karena tidak mengurus pemindahan faskes, Anda bisa menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau melalui WhatsApp di 08118165165. Petugas akan membantu menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan solusi yang terbaik.

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang sedang berada di luar kota dengan menyediakan akses layanan kesehatan di luar domisili. Namun, untuk memanfaatkannya, peserta harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Untuk kondisi darurat, peserta dapat langsung mendapatkan perawatan di UGD rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan dari FKTP. Adapun bagi yang berpindah domisili secara permanen, disarankan untuk segera memperbarui data faskes untuk kenyamanan akses pelayanan di masa depan.

Dengan memahami syarat dan prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat tetap terjamin kesehatannya meskipun berada di luar kota.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index