JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini disambut positif oleh pelaku usaha dan pengamat ekonomi karena dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi UMKM untuk tumbuh dan berinovasi, terutama dalam pemanfaatan teknologi digital.
Perpanjangan kebijakan PPh Final UMKM ini diumumkan langsung oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, yang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan usaha kecil di tengah tantangan ekonomi global.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ungkap Maman dalam pernyataannya.
PPh 0 Persen untuk UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Maman juga menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta akan tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh alias tarif 0 persen. Kebijakan ini menyasar pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima, warteg, dan usaha kecil lainnya yang belum memiliki skala bisnis besar.
“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Langkah ini dipandang strategis karena akan mengurangi beban administratif dan pajak bagi usaha berskala mikro yang masih dalam tahap awal perkembangan bisnis. Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan untuk memperkuat fondasi usaha sebelum masuk ke level yang lebih besar.
Digitalisasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing
Menanggapi perpanjangan insentif pajak ini, platform penyedia jasa kreatif dan pemasaran digital Sribu menyatakan pentingnya pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan ini untuk berinvestasi di bidang digitalisasi. Menurut Sribu, era digital menuntut pelaku UMKM untuk hadir secara online dan mampu bersaing melalui inovasi pemasaran digital, pengelolaan data, hingga penggunaan platform e-commerce.
CEO Sribu, Ryan Gondokusumo, menegaskan bahwa digitalisasi adalah langkah tak terelakkan bagi UMKM yang ingin bertahan dan berkembang di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. “Perpanjangan insentif pajak ini adalah peluang bagi UMKM untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke transformasi digital yang akan memperluas jangkauan pasar mereka,” katanya.
Sribu mencatat bahwa selama beberapa tahun terakhir, tren digitalisasi UMKM meningkat pesat, namun masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki strategi online yang kuat. Padahal, kehadiran digital sangat menentukan dalam membangun merek, menjangkau pelanggan baru, dan menciptakan efisiensi operasional.
“UMKM yang memanfaatkan kanal digital terbukti memiliki daya tahan lebih baik saat menghadapi tantangan seperti pandemi atau fluktuasi ekonomi,” tambah Ryan.
Pemerintah Diminta Beri Pendampingan Digital
Meski insentif pajak sudah diberikan, sejumlah pengamat usaha menilai bahwa dukungan pemerintah terhadap UMKM tidak hanya berhenti pada kebijakan fiskal, tetapi juga harus diiringi dengan pendampingan nyata dalam aspek digital. Program pelatihan digital marketing, akses pembiayaan berbasis teknologi, serta infrastruktur teknologi dinilai penting untuk mempercepat adaptasi UMKM terhadap perubahan zaman.
Sribu, sebagai salah satu pelaku industri digital, juga aktif memberikan pelatihan dan layanan branding, pemasaran konten, serta pembuatan website untuk UMKM. Menurut Ryan, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta akan sangat menentukan keberhasilan digitalisasi UMKM.
“Transformasi digital UMKM memerlukan pendampingan yang menyeluruh, mulai dari edukasi, strategi pemasaran, hingga implementasi teknologi. Pemerintah perlu menjalin kolaborasi lebih luas dengan sektor swasta,” jelasnya.
UMKM Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
UMKM diketahui menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Karena itu, memperkuat sektor ini melalui kebijakan fiskal dan transformasi digital menjadi langkah krusial dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Dengan diperpanjangnya kebijakan PPh Final 0,5 persen, serta dukungan untuk digitalisasi usaha, pelaku UMKM diharapkan dapat terus tumbuh dan naik kelas ke level bisnis yang lebih besar.
Perpanjangan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen hingga akhir 2025 menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga membuka peluang bagi para pelaku usaha kecil untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis, terutama melalui transformasi digital.
Sribu, melalui CEO-nya, mengingatkan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkuat daya saing usaha di tengah era digital. Dengan sinergi antara kebijakan fiskal pemerintah dan pendampingan digital oleh sektor swasta, UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi tulang punggung ekonomi nasional yang semakin tangguh.