Judi Online

Hanya Islam yang Mampu Memberantas Judi Online, Menurut Aktivis Dakwah Lina Amelia

Hanya Islam yang Mampu Memberantas Judi Online, Menurut Aktivis Dakwah Lina Amelia
Hanya Islam yang Mampu Memberantas Judi Online, Menurut Aktivis Dakwah Lina Amelia

JAKARTA - Judi online semakin berkembang pesat di Indonesia, menambah masalah sosial yang rumit dan berbahaya. Praktik ini tumbuh subur di tengah masyarakat karena minimnya kontrol dan celah hukum yang memfasilitasi peredaran platform judi digital. Artikel yang diterbitkan oleh Radar Indonesia News pada 7 Mei 2025 mengungkapkan bahwa sistem kapitalisme yang mengutamakan keuntungan materi memicu maraknya perjudian online, yang kini telah mencatatkan perputaran uang triliunan rupiah. Menurut Lina Amelia, seorang aktivis dakwah yang menulis artikel ini, hanya Islam yang dapat memberikan solusi yang efektif dan menyeluruh untuk memberantas judi online.

Kapitalisme dan Judi Online: Penyebab Utama Maraknya Perjudian Digital

Lina Amelia dalam artikelnya menyatakan bahwa sistem kapitalisme memberikan ruang besar bagi sektor-sektor yang menghasilkan keuntungan, termasuk judi online. Dalam sistem kapitalisme, sektor yang menguntungkan, tanpa memperhatikan dampak negatifnya, akan terus berkembang. “Sistem kapitalisme yang berfokus pada keuntungan materi ini telah membuka peluang bagi industri perjudian online untuk berkembang pesat,” ujarnya.

Praktik judi online kini telah merambah ke platform digital dengan iklan masif yang mempromosikan berbagai permainan judi. Tanpa pengawasan yang ketat, perjudian terus meningkat, bahkan perputaran uang yang terlibat dalam judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Kemudahan akses dan promosi yang luas di dunia maya menjadikan judi online semakin sulit diberantas. Selain itu, banyaknya iklan yang menggoda, serta minimnya kontrol hukum, membuat judi online menjadi masalah sosial yang makin meluas.

Ketimpangan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Masyarakat

Kapitalisme, yang memperburuk ketimpangan ekonomi, juga turut memperparah masalah perjudian. Ketika kebutuhan dasar masyarakat tidak dapat dipenuhi dengan cara yang wajar, judi online menjadi "jalan pintas" yang menarik bagi banyak orang. Masyarakat yang terhimpit oleh ekonomi akan lebih rentan terhadap tawaran kekayaan instan yang dijanjikan oleh judi online.

Lina Amelia menambahkan, “Sektor judi online mendapatkan keuntungan besar dari situasi ketimpangan ekonomi ini. Ketika banyak orang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, tawaran kaya instan melalui judi online menjadi sangat menggoda.” Ia menekankan bahwa salah satu masalah besar adalah pemerintah yang dianggap setengah hati dalam menanggulangi permasalahan ini. Terkadang, aparat dan pejabat yang terlibat dalam praktik perjudian turut memperburuk keadaan, sehingga upaya pemberantasan judi online tidak maksimal.

Pemerintah dan Ketidakmampuan Memberantas Judi Online

Pemerintah Indonesia, meskipun telah berupaya mengatasi perjudian online, dinilai tidak memberikan efek jera dengan sanksi yang ringan. Menurut Lina, "Sanksi yang ada saat ini tidak cukup menakutkan pelaku judi online. Hukum yang tidak tegas hanya membuat perjudian online semakin berkembang tanpa kendali." Selain itu, upaya pencegahan yang ada tidak menyentuh akar masalah yang lebih besar, yaitu penerapan sistem kapitalisme dan sekularisme.

Penerapan sistem sekular yang memisahkan agama dari kehidupan negara, menurut Lina, turut memperburuk masalah ini. Masyarakat yang tidak lagi menilai perbuatannya berdasarkan halal dan haram membuat judi online dianggap sebagai pilihan yang sah selama tidak ada hukum yang melarangnya secara tegas.

Solusi Islam: Pemberantasan Judi dengan Hukum Syariah

Lina Amelia mengusulkan bahwa untuk memberantas judi online secara efektif, diperlukan pendekatan yang lebih holistik, yakni dengan menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Islam, menurutnya, tidak hanya mengatasi kejahatan judi secara fisik melalui hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan oleh penguasa), tetapi juga membangun struktur hukum Islam yang komprehensif. Penerapan syariah, pembentukan aparat penegak hukum syariah, dan pembudayaan amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat adalah kunci pemberantasan judi secara tuntas.

“Islam tidak hanya menindak kejahatan dengan hukuman fisik, tetapi juga berfokus pada pembasmian kemiskinan dan hedonisme yang menjadi akar masalah,” ujar Lina. Sistem Islam, lanjutnya, juga mengedepankan dakwah fikriyah, pendidikan Islam yang mendalam, dan kontrol budaya masyarakat yang ketat terhadap perilaku sosial. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih sadar akan bahaya judi dan penyakit sosial lainnya yang ditumbuhkan oleh gaya hidup Barat.

Sistem hukum Islam, menurut Lina, menawarkan solusi komprehensif yang tidak hanya mengatasi perjudian, tetapi juga memperbaiki struktur sosial yang memungkinkan perilaku tersebut berkembang. Sanksi-sanksi Islam yang tegas, bersama dengan sistem pencegahan melalui pendidikan dan dakwah, diyakini akan menjadi langkah yang jauh lebih efektif dalam memberantas judi online.

Perlunya Pendekatan Menyeluruh untuk Menanggulangi Judi Online

Masalah judi online di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial. Sistem kapitalisme yang memberikan ruang bagi berkembangnya praktik ini, ditambah dengan kurangnya kontrol hukum, telah membuat judi online semakin meluas. Pemerintah yang tidak maksimal dalam menerapkan sanksi yang tegas, serta pengaruh sekularisme, turut memperburuk masalah ini.

Namun, menurut Lina Amelia, solusi terbaik untuk memberantas judi online adalah dengan kembali pada sistem hukum Islam yang komprehensif. Penerapan syariah dan budaya amar ma’ruf nahi munkar di masyarakat, bersama dengan pendidikan yang membentuk kesadaran kolektif, diyakini dapat mengatasi masalah ini secara tuntas. Dengan langkah tersebut, judi online, yang kini menjadi salah satu masalah sosial terbesar, bisa diberantas secara efektif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index