Kendaraan

Pelanggaran Kendaraan: Pengendara Motor Bisa Didenda Rp500.000 Jika Tidak Sesuai Aturan Pelat Nomor

Pelanggaran Kendaraan: Pengendara Motor Bisa Didenda Rp500.000 Jika Tidak Sesuai Aturan Pelat Nomor
Pelanggaran Kendaraan: Pengendara Motor Bisa Didenda Rp500.000 Jika Tidak Sesuai Aturan Pelat Nomor

JAKARTA – Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengingatkan pengendara kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, untuk tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyusul adanya fenomena di kalangan pengendara sepeda motor yang kerap menggunakan pelat nomor kendaraan yang ditutupi atau bahkan sengaja tidak dipasang, baik di bagian depan maupun belakang.

Fenomena pelat nomor yang tidak sesuai aturan ini sudah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Beberapa pengendara diketahui menutupi pelat nomor mereka menggunakan lakban atau bahkan cat, yang membuatnya sulit terbaca oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau petugas di lapangan. AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

"Fenomena ini sering terjadi, pelat nomor ditutup lakban, dicoret-coret, atau ditutupi dengan mika sehingga tidak dapat terbaca. Ini adalah pelanggaran," ujar AKBP Ojo Ruslani, sebagaimana dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Mei 2025. “Penggunaan pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika pengendara tetap melanggar, kami akan menindak tegas, terutama bagi sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor belakang atau yang tidak sesuai standar.”

Aturan Hukum Terkait Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan

Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ, yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pelat nomor kendaraan yang sah.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500.000. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi dapat teridentifikasi dengan mudah oleh petugas dan kamera ETLE yang berfungsi untuk menegakkan hukum.

"Jika pengendara terus melakukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas, termasuk penindakan langsung di lapangan," tegas AKBP Ojo Ruslani.

Cara Pemasangan Pelat Nomor Kendaraan yang Benar

Pemasangan pelat nomor yang benar sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional lalu lintas dan menjaga keselamatan pengendara serta pengguna jalan lainnya. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pelat nomor kendaraan, baik motor maupun mobil:

Pemasangan di Bagian Depan: Pelat nomor harus dipasang pada dudukan yang telah disediakan di bagian depan kendaraan, sehingga mudah dibaca oleh pengendara dan petugas kepolisian.

Pemasangan di Bagian Belakang: Pelat nomor juga harus dipasang dengan benar di bagian belakang kendaraan. Selain itu, pelat nomor tersebut harus dilengkapi dengan lampu penerangan yang memastikan pelat nomor terlihat dengan jelas pada malam hari.

Penggunaan Bingkai Pelat (Opsional): Jika menggunakan bingkai pelat, pastikan bingkai tersebut terpasang dengan kuat dan tidak menghalangi visibilitas pelat nomor.

Pemasangan yang Aman: Pelat nomor harus terpasang dengan kokoh dan tidak mudah lepas, agar tidak mengganggu perjalanan kendaraan dan menghindari bahaya bagi pengendara lainnya.

Pemeriksaan Rutin: Lakukan pemeriksaan secara rutin pada pemasangan pelat nomor untuk memastikan bahwa pelat nomor tidak rusak atau lepas. Jika pelat nomor rusak atau hilang, segera lakukan penggantian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Peraturan Lalu Lintas

Pemasangan pelat nomor yang benar dan sesuai dengan aturan sangat penting untuk memastikan kelancaran lalu lintas. Selain itu, penggunaan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan juga mendukung upaya penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pelat nomor yang jelas dan mudah terbaca oleh petugas dapat membantu dalam proses identifikasi kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan.

Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor diharapkan untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan memastikan pelat nomor kendaraan mereka terpasang dengan benar. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Selain itu, para pengendara juga diingatkan untuk mematuhi aturan lainnya, seperti menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, serta mematuhi batas kecepatan dan rambu lalu lintas yang ada. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya akan mengurangi potensi kecelakaan, tetapi juga membantu menciptakan suasana berkendara yang lebih aman bagi semua pihak.

Dengan penegakan hukum yang lebih tegas dan peningkatan kesadaran pengendara, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan dan keamanan di jalan raya dapat lebih terjamin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index