JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi kewajiban bagi para pengendara sepeda motor agar tetap bisa berkendara secara legal di jalan raya. Selain menyiapkan dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu memahami besaran tarif resmi yang berlaku. Biaya perpanjangan SIM C ini telah diatur dalam ketentuan pemerintah dan bersifat sama di seluruh wilayah Indonesia.
Tarif Perpanjangan SIM C Oktober 2025
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Tarif ini berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor tanpa pengecualian.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM C baru, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000. Ketentuan tarif tersebut berlaku secara nasional dan menjadi dasar resmi bagi seluruh satuan pelayanan SIM di Indonesia.
Sebagai tambahan, biaya yang tercantum hanya mencakup penerbitan dan perpanjangan SIM. Artinya, masyarakat masih harus menyiapkan dana tambahan untuk tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan jasmani sebagai syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum proses perpanjangan.
Klasifikasi SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin
Sejak diberlakukannya pembagian jenis SIM C, masyarakat perlu mengetahui bahwa surat izin mengemudi untuk sepeda motor kini terbagi dalam tiga golongan, yaitu:
SIM C, diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
SIM C I, berlaku bagi kendaraan bermotor berkapasitas lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik.
SIM C II, dikhususkan untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik sejenis.
Pembagian ini bertujuan untuk menyesuaikan kemampuan pengendara terhadap karakteristik kendaraan yang digunakan. Dengan demikian, keselamatan dalam berkendara dapat lebih terjamin karena setiap pengendara memiliki izin sesuai kelas kendaraan yang dikemudikan.
Syarat-Syarat Perpanjangan SIM C
Untuk melakukan perpanjangan SIM C, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Oktober 2025, berikut dokumen yang perlu disertakan dalam proses perpanjangan:
SIM asli yang masih berlaku.
Fotokopi SIM sebagai arsip administrasi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan pemohon dalam kondisi jasmani dan rohani yang baik.
Hasil tes psikologi yang masih berlaku.
Bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Syarat terakhir ini menjadi ketentuan baru yang mulai berlaku sejak 1 November 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (1). Aturan tersebut mewajibkan setiap pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan untuk menunjukkan bukti bahwa mereka aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial nasional. Dengan demikian, setiap warga negara diharapkan memiliki perlindungan kesehatan yang memadai sekaligus memenuhi kewajiban administrasi ketika memperpanjang SIM.
Prosedur Perpanjangan SIM C
Proses perpanjangan SIM C kini semakin mudah dengan adanya fasilitas SIM Online. Pemohon dapat melakukan pendaftaran awal melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui sistem ini, masyarakat bisa mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, serta memilih lokasi layanan yang diinginkan.
Setelah itu, pemohon tetap perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), Gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau SIM Keliling untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto serta sidik jari. Langkah ini wajib dilakukan agar SIM baru dapat dicetak secara resmi.
Apabila seluruh syarat telah terpenuhi, SIM baru dapat diterbitkan pada hari yang sama. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, terutama jika dokumen yang diserahkan lengkap dan valid.
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Setiap pengendara diwajibkan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM telah kedaluwarsa, maka pemohon tidak lagi dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Hal ini tentu memakan waktu dan biaya lebih besar karena harus mengikuti proses ujian teori dan praktik dari awal. Oleh karena itu, disarankan agar masyarakat segera memperpanjang SIM paling lambat 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, untuk menghindari kendala administrasi maupun denda.
Selain sebagai dokumen legalitas berkendara, SIM juga menjadi bentuk tanggung jawab setiap pengemudi terhadap keselamatan di jalan raya. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, masyarakat turut mendukung upaya penegakan aturan lalu lintas yang tertib dan aman.
Perpanjangan SIM C tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari disiplin berkendara yang bertanggung jawab. Dengan tarif resmi Rp75.000 dan syarat yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengurus dokumen ini.
Kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang keselamatan dan kesejahteraan publik. Maka, bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, segera lakukan perpanjangan sesuai ketentuan terbaru agar tetap dapat berkendara dengan aman dan sah secara hukum.