BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign
Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

JAKARTA - Banyak pekerja aktif belum menyadari bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski masih bekerja. Fasilitas ini memungkinkan peserta menikmati sebagian dana JHT untuk kebutuhan tertentu.

Artinya, pekerja tetap bisa mengambil dana JHT tanpa harus berhenti dari perusahaan. Hal ini berguna, misalnya, untuk membeli rumah atau persiapan pensiun.

Syarat Pencairan JHT Tanpa Resign

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT tetap aktif harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Masa kepesertaan ini menjadi syarat utama agar klaim JHT dapat diproses.

Batas maksimal pencairan untuk pembelian rumah adalah 30 persen dari saldo JHT. Sedangkan untuk persiapan pensiun, peserta dapat mencairkan 10 persen dari saldo.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun,” ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun pada Agustus 2024.

Cara Mencairkan JHT Secara Langsung

Peserta bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim. Datang ke kantor dengan membawa dokumen lengkap dan mengisi formulir pengajuan.

Setelah mengambil nomor antrean, peserta akan menjalani proses wawancara dan verifikasi data. Jika semua dokumen valid, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Cara Mencairkan JHT Melalui Online

Bagi yang ingin lebih praktis, pencairan JHT juga bisa dilakukan lewat situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Prosedurnya termasuk mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan melakukan swafoto sesuai ketentuan.

Peserta akan dijadwalkan wawancara daring untuk verifikasi. Setelah proses selesai dan dokumen lengkap, dana JHT ditransfer ke rekening peserta.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk pencairan 10 persen JHT persiapan pensiun, dokumen yang diperlukan antara lain Kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan buku tabungan.

Sedangkan untuk pencairan 30 persen JHT pembelian rumah, peserta perlu tambahan dokumen perbankan dari bank kerja sama BPJS Ketenagakerjaan. Semua dokumen harus lengkap agar proses klaim berjalan lancar.

Waktu Pencairan Dana

Proses pencairan JHT biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja. Waktu ini dihitung sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid oleh petugas.

Pastikan semua berkas telah lengkap agar saldo JHT bisa segera masuk ke rekening. Dengan begitu, peserta tidak perlu menunggu resign untuk memanfaatkan dana JHT.

Manfaat Bagi Peserta

Dengan bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa berhenti kerja, peserta memiliki fleksibilitas finansial. Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan penting atau investasi masa depan.

Langkah ini juga mendorong perencanaan keuangan yang lebih matang. Peserta bisa mempersiapkan rumah atau pensiun tanpa mengganggu pekerjaan yang sedang dijalani.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak lagi harus menunggu pensiun atau berhenti kerja untuk menikmati sebagian saldo JHT. Dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun, fleksibilitas finansial menjadi lebih mudah dijangkau.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index