JAKARTA -Upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional memasuki babak baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencatat peningkatan signifikan jumlah sumur minyak rakyat yang kini mencapai 45 ribu titik produksi di berbagai daerah Indonesia.
Langkah ini bukan hanya soal angka, tetapi juga komitmen pemerintah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam sektor energi. Melalui regulasi baru, rakyat kini mendapat kepastian hukum, pasar, dan harga yang adil atas hasil produksi minyaknya.
Dari 30 Ribu Menjadi 45 Ribu Sumur
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa total sumur rakyat di Indonesia saat ini meningkat tajam dari sekitar 30 ribu menjadi 45 ribu sumur. Lonjakan ini menunjukkan besarnya potensi energi yang selama ini tersebar dan dikelola secara tradisional oleh masyarakat.
“Kami sudah menginventarisir, kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat,” ujar Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Menurutnya, jika setiap sumur mampu menghasilkan satu barel minyak per hari, potensi tambahan lifting nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari. Angka itu menjadi peluang besar bagi peningkatan kemandirian energi nasional.
Pemerintah menilai langkah legalisasi ini akan mengubah wajah sektor energi rakyat dari yang semula informal menjadi sistematis dan terukur. Dengan demikian, kontribusi masyarakat terhadap produksi migas nasional bisa dicatat secara resmi.
Pengelolaan Diserahkan ke Daerah
Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Melalui badan usaha menengah, koperasi, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masyarakat akan mendapatkan pendampingan agar pengelolaan berlangsung profesional.
Ia menekankan bahwa keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan menjadi hal utama yang harus dijaga. “Akan diberikan panduan secara baik dan Pertamina sebagai KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) memberikan pendampingan dalam rangka implementasi,” jelasnya.
Pendampingan ini bertujuan memastikan kegiatan eksplorasi dan produksi dilakukan sesuai standar keselamatan kerja serta tidak merusak lingkungan sekitar. Dengan pola tersebut, pemerintah berharap praktik pengelolaan energi rakyat bisa naik kelas dan berkelanjutan.
Langkah ini juga membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk lebih berperan dalam mengelola potensi sumber daya alam di wilayahnya masing-masing. Dengan begitu, manfaat ekonomi akan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Rakyat Dapat Kepastian Harga dan Pembeli
Selain memberikan payung hukum, pemerintah juga menjamin kepastian pasar dan harga bagi hasil produksi sumur rakyat. Bahlil menegaskan bahwa hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh perusahaan migas, termasuk Pertamina, dengan harga yang menguntungkan.
“Ini tujuannya agar rakyat diberikan kepastian soal siapa yang membeli dan berapa harganya. Perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah,” kata Bahlil.
Menurut peraturan yang berlaku, minyak dari sumur rakyat akan dibeli dengan harga sekitar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP). Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
Aturan tersebut juga memberi ruang bagi koperasi, BUMD, dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk ikut serta dalam pengelolaan sumur minyak di daerah masing-masing. Dengan begitu, hasilnya bisa dikelola bersama untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
Bahlil menilai, kepastian harga dan pembeli ini akan memperkuat kepercayaan rakyat untuk terus berproduksi. Pemerintah berharap sistem baru ini menciptakan rantai ekonomi migas yang adil dan transparan dari hulu hingga hilir.
Kontribusi bagi Lifting Nasional dan Ekonomi Daerah
Melalui regulasi baru ini, setiap produksi minyak dari sumur rakyat akan dihitung sebagai lifting nasional. Artinya, kontribusi masyarakat secara langsung akan masuk ke catatan produksi migas nasional, menambah angka capaian energi Indonesia.
Dengan estimasi 45 ribu sumur aktif, potensi tambahan lifting minyak mencapai 45 ribu barel per hari. Jumlah itu cukup besar untuk menopang target produksi nasional di tengah tren menurunnya hasil dari sumur-sumur tua milik perusahaan besar.
Selain meningkatkan produksi nasional, program ini juga berpotensi memperkuat ekonomi daerah. Perputaran uang dari pembelian minyak di daerah diharapkan dapat menggerakkan kegiatan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kesenjangan.
Bahlil menilai, sistem ini bukan hanya tentang eksplorasi energi, tetapi juga tentang pemerataan ekonomi. “Perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena hasil produksi langsung dibayar di daerah,” tegasnya.
Pemerintah berharap, dengan tata kelola yang transparan dan pengawasan ketat, sumur rakyat bisa menjadi model pengelolaan energi berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Ketahanan Energi
Regulasi baru ini menandai era baru sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan korporasi dalam sektor energi. Masyarakat yang selama ini bekerja secara mandiri kini memperoleh legitimasi dan pendampingan teknis yang memadai.
Pertamina, sebagai kontraktor kontrak kerja sama, akan menjadi pendamping utama dalam pelaksanaan program. Perusahaan akan memastikan bahwa setiap kegiatan pengelolaan minyak rakyat berjalan sesuai standar industri migas modern.
Pendekatan kolaboratif ini diyakini mampu memperkuat fondasi ketahanan energi nasional. Dengan memanfaatkan potensi lokal, Indonesia tidak hanya memperluas sumber produksi, tetapi juga memperkuat peran masyarakat sebagai bagian dari ekosistem energi nasional.
Kementerian ESDM menargetkan model pengelolaan seperti ini bisa menjadi pola permanen di berbagai provinsi penghasil migas. Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, koperasi, dan BUMD, potensi 45 ribu sumur rakyat bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan bersama.
Dengan semangat gotong royong dan dukungan regulasi yang jelas, rakyat kini menjadi bagian penting dari strategi besar menuju kemandirian energi nasional.