Emas Antam

Harga Emas Antam Naik Hari Ini 17 Desember 2025 dan Buyback Terbaru

Harga Emas Antam Naik Hari Ini 17 Desember 2025 dan Buyback Terbaru
Harga Emas Antam Naik Hari Ini 17 Desember 2025 dan Buyback Terbaru

JAKARTA - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) terpantau naik Rp6.000 pada perdagangan Rabu, 17 Desember 2025. Dengan kenaikan ini, harga emas Antam kini berada di Rp2.470.000 per gram dari sebelumnya Rp2.464.000.

Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.330.000 per gram, naik dari Rp2.324.000. Transaksi buyback tetap dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Pajak Buyback dan Pembelian Emas

Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 untuk keperluan administrasi pajak.

Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Gramasi

GramasiHarga Jual (Rp)Harga Buyback (Rp)
0,51.285.000
12.470.0002.330.000
24.880.000
37.295.000
512.125.000
1024.195.000
2560.362.000
50120.645.000
100241.212.000
250602.765.000
5001.205.320.000
1.0002.410.600.000

Harga buyback berlaku sama untuk semua pecahan emas dan tahun produksi. Sistem ini memudahkan nasabah yang ingin menjual kembali emas batangan Antam secara fleksibel.

Buyback Emas sebagai Alternatif Likuiditas

Buyback emas memungkinkan pemilik emas untuk mendapatkan likuiditas cepat. Selisih antara harga jual dan buyback juga berpotensi memberikan keuntungan apabila harga emas bergerak naik.

Dengan adanya regulasi PPh 22, investor harus memperhitungkan pajak dalam setiap transaksi buyback. Strategi ini tetap menguntungkan bagi pemilik emas yang membutuhkan dana tunai tanpa menjual emas ke pihak ketiga.

Pentingnya Memeriksa Dokumen dan NPWP

Setiap pembelian atau penjualan emas Antam harus disertai kelengkapan identitas. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022, sehingga nasabah harus memastikan datanya valid.

Kelengkapan dokumen identitas memastikan transaksi tercatat sah dan memudahkan proses administrasi pajak. Hal ini juga mencegah masalah hukum di kemudian hari bagi investor atau kolektor emas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index