JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen transisi energi nasional melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034. Salah satu fokus utamanya adalah penambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi sebesar 5,2 gigawatt (GW) dalam kurun sepuluh tahun ke depan.
Saat ini, kapasitas panas bumi nasional baru mencapai 2,74 GW, hasil dari pembangunan puluhan tahun sejak kemerdekaan. Artinya, Indonesia menargetkan hampir melipatgandakan kapasitas panas bumi yang ada saat ini.
Potensi dan Tantangan Teknis Industri Panas Bumi
Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API/INAGA), Riza Passiki, menilai target 5,2 GW realistis secara teknis. Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 24 GW, salah satu yang terbesar di dunia, meski realisasi lapangan dan potensi di atas kertas berbeda jauh.
Riza menekankan, tantangan terbesar adalah keekonomian proyek panas bumi yang tinggi risikonya. Risiko tersebut mirip sektor minyak dan gas di hulu, mulai dari eksplorasi hingga ketidakpastian sumber daya.
Di sisi hilir, pengembang hanya berhadapan dengan PLN sebagai pembeli tunggal. Hal ini membuat ruang negosiasi harga sangat terbatas.
Harga listrik panas bumi saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Skema Harga Patokan Tertinggi (HPT) menurun seiring umur operasi pembangkit, membuat perhitungan ekonomi proyek menjadi menantang.
Sebagai contoh, pembangkit di atas 100 megawatt dipatok sekitar 7,65 sen dolar AS per kWh untuk sepuluh tahun pertama. Setelah itu, tarif turun menjadi 5,88 sen dolar AS per kWh, meski ada tambahan insentif lokasi.
“Sayangnya, HPT saat ini belum mencerminkan keekonomian yang layak untuk mengembangkan bisnis panas bumi,” tegas Riza. Kajian API dengan LPEM UI menunjukkan IRR proyek hampir semua klaster tidak tembus 5%.
“Kalau IRR 5%, proyek tidak mencerminkan kelayakan investasi,” lanjut Riza. Menurutnya, proyek apapun butuh IRR lebih tinggi agar bisnis berkelanjutan.
Insentif Fiskal dan Perizinan Sebagai Jalan Keluar
API mendorong pemerintah mengevaluasi implementasi Perpres 112/2022. Bila penyesuaian tarif sulit, kompensasi dapat ditempuh melalui insentif fiskal dan penyederhanaan perizinan.
Pengembang panas bumi masih dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tubuh Bumim, yang sudah dihapus di sektor migas. Selain itu, kepastian PPN domestik dan perpanjangan tax holiday yang berakhir Desember 2025 menjadi masalah mendesak.
Proses perizinan yang panjang dan berlapis turut menekan tingkat pengembalian investasi. Riza menekankan, penyederhanaan perizinan dapat mempercepat eksekusi proyek dan meningkatkan IRR.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Riza menegaskan percepatan proses eksekusi menjadi kunci keberhasilan proyek panas bumi. Lebih cepat eksekusi, lebih tinggi kelayakan finansialnya.
Menepis Isu Lingkungan dan Keselamatan
Pengembangan panas bumi kerap dihadang kekhawatiran masyarakat terkait keselamatan dan lingkungan. Riza mengakui fluida panas bumi mengandung gas hidrogen sulfida (H₂S) yang berbahaya bila tidak dikelola dengan prosedur keselamatan tinggi.
Tragedi Sorik Marapi 2021 menjadi momentum pembenahan standar operasional. Sejak itu, SOP dan peralatan keselamatan diperketat dan hingga kini tidak ada kecelakaan kerja fatal terkait H₂S.
Isu panas bumi merusak lingkungan secara masif juga perlu diluruskan. Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) besar, tetapi area yang benar-benar digunakan sangat kecil.
Di PLTP Sarulla, misalnya, dari WKP 70 ribu hektare, hanya 30 hektare yang digunakan. Teknologi directional drilling memungkinkan penggunaan lahan efisien dan minim dampak ekologis.
Kekhawatiran keringnya air tanah juga tidak berdasar. Sumur panas bumi dibor hingga dua kilometer, jauh di bawah sumur air warga. Bahkan air tanah dingin yang masuk ke sumur geotermal justru menurunkan produktivitas panas bumi.
Dampak Ekonomi dan Masa Depan Energi Hijau
Panas bumi menjadi tulang punggung pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060. Sebagai pembangkit beban dasar, energi ini stabil dan andal untuk mendukung transisi energi hijau.
Kontribusi panas bumi terhadap negara signifikan. Pada 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor panas bumi mencapai Rp3,5 triliun, atau 103% dari target.
Manfaatnya juga terasa di daerah operasional, mendorong pertumbuhan UMKM dan sektor jasa. Infrastruktur dan kegiatan panas bumi menjadi pemicu ekonomi lokal yang nyata.
Langkah pemerintah membuka uji publik revisi Perpres 112 akhir tahun lalu disambut positif industri. Banyak pemain baru menyatakan ketertarikan masuk ke sektor panas bumi.
“Kita lihat banyak pemain baru di geotermal yang mulai berproses, jadi saya optimis,” pungkas Riza. Dukungan bersama antara pemerintah dan industri menjadi kunci pencapaian target 5,2 GW.
Dengan adanya dukungan fiskal, penyederhanaan perizinan, dan mitigasi isu lingkungan, target kapasitas panas bumi dapat dicapai. Strategi ini menjadi fondasi transisi energi hijau Indonesia sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Industri panas bumi pun terus menjadi simbol masa depan energi bersih yang efisien dan berkelanjutan. Perkembangan proyek dan investasi baru akan menentukan keberhasilan Indonesia menambah kapasitas 5,2 GW dalam satu dekade mendatang.