JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan pajak kendaraan bermotor akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat.
Diskon ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah penyesuaian tarif. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, yang diteken pada 20 Februari 2026.
Persetujuan DPRD dan Proses Penetapan Kebijakan
Kebijakan diskon lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga. Hal ini menyusul keluhan masyarakat terkait penerapan opsen sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah mendapat persetujuan DPRD sehari sebelumnya. Ia menegaskan, program ini berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Rincian Diskon dan Penghitungan Pajak
Masrofi menjelaskan, diskon 5 persen diberikan untuk mengurangi pokok PKB, sekaligus menyesuaikan sanksi administratif berdasarkan pengenaan pokok pajak setelah pengurangan. Ia menekankan bahwa anggapan kenaikan pajak hingga 66 persen tidak tepat.
Rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pasca opsen hanya 13,94 persen. Dengan diskon 5 persen, beban tambahan bagi masyarakat menjadi lebih ringan.
Cakupan Program “Gas Jateng 5%” dan Manfaatnya
Program bertajuk “Gas Jateng 5%” juga mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya sejak 5 Januari 2025. Dengan begitu, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap bisa memanfaatkan pengurangan pajak saat melakukan pembayaran.
Masrofi menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik. Dana pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan pendidikan, dan program lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Fasilitas Pembayaran dan Sambutan Masyarakat
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat membayar di seluruh titik layanan Samsat. Namun, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis, sehingga masyarakat sementara disarankan membayar langsung di kantor Samsat.
Pada hari pertama program, Masrofi meninjau sejumlah loket Samsat, dan banyak warga memanfaatkan diskon 5 persen dengan membayar lebih awal. Warga Banyumanik Semarang, Hasim, menyatakan tidak keberatan membayar pajak karena dana tersebut dikembalikan dalam bentuk layanan, perbaikan fasilitas umum, dan sarana transportasi.
Hasim telah dua kali membayar pajak kendaraannya, dengan nominal Rp 2 juta dan Rp 1,8 juta. Ia menyambut baik diskon 5 persen dan berharap layanan Samsat keliling diperbanyak untuk memudahkan masyarakat.
Hal senada diungkapkan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang lainnya, yang menilai membayar pajak sebagai kewajiban. Dengan layanan Samsat keliling, ia merasa lebih mudah menata administrasi kendaraannya tanpa hambatan.
Program keringanan PKB ini diharapkan menjadi ajakan bagi seluruh warga untuk membangun budaya taat pajak. Setiap pembayaran pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga kontribusi untuk kemajuan Jawa Tengah yang lebih baik.