BI Rate Naik ke 5,5%, Apindo Soroti Beban Kredit UMKM hingga KPR

BI Rate Naik ke 5,5%, Apindo Soroti Beban Kredit UMKM hingga KPR
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani. (Sumber : NET)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengantisipasi bahwa kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam mengerek suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50% dapat memberikan dampak pada pembiayaan kredit seperti kredit pemilikan rumah (KPR), UMKM, sampai sektor otomotif.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan bahwa sektor-sektor yang sangat bergantung pada pembiayaan kredit serta konsumsi berbasis cicilan merupakan sektor yang paling sensitif terhadap kenaikan suku bunga ini.

Shinta menjabarkan bahwa beberapa sektor seperti real estate dan properti, otomotif, manufaktur padat modal, konstruksi, sektor consumer durable, serta UMKM yang mengandalkan modal kerja perbankan akan merasakan imbas yang cukup signifikan.

“Di sektor properti misalnya, kenaikan bunga KPR berpotensi menahan permintaan rumah, khususnya kelas menengah. Sementara di sektor otomotif, kenaikan bunga kredit kendaraan dapat memengaruhi keputusan pembelian konsumen,” kata Shinta ketika dihubungi, Selasa (9/6/2026).

Di sisi lain, Shinta mengungkapkan bahwa sektor industri yang memiliki ketergantungan tinggi pada bahan baku impor juga menghadapi tekanan ganda, yakni meningkatnya biaya impor akibat pelemahan rupiah sekaligus kenaikan biaya pembiayaan.

Akibatnya, situasi ini berpotensi mempersempit margin usaha serta menekan kemampuan perusahaan dalam melakukan ekspansi.

Apalagi, Apindo menyebutkan bahwa kenaikan suku bunga juga berpeluang memengaruhi daya beli masyarakat karena beban cicilan kendaraan, rumah, maupun kredit konsumsi bisa meningkat.

“Ketika konsumsi rumah tangga melambat, maka sektor usaha yang bergantung pada permintaan domestik juga akan terdampak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shinta menuturkan bahwa pelaku usaha juga tengah menghadapi tantangan biaya bisnis yang tinggi.

Tekanan tersebut muncul dari berbagai aspek, mulai dari harga energi, pelemahan rupiah, biaya logistik global, biaya impor bahan baku, tekanan biaya pendanaan yang memang sudah relatif tinggi, hingga biaya kepatuhan.

“Kenaikan suku bunga acuan pada akhirnya akan diteruskan secara bertahap ke suku bunga kredit perbankan, baik kredit modal kerja maupun kredit investasi,” ucapnya.

Shinta menjelaskan bahwa saat ini bunga pinjaman dunia usaha di lapangan dalam banyak kasus telah berada di kisaran sekitar 8%–14%, tergantung pada sektor usaha, profil risiko, dan skala perusahaan.

Dengan adanya kenaikan BI Rate, pelaku dunia usaha berpotensi melakukan rekalibrasi atas rencana investasi serta ekspansi bisnis mereka.

“Perusahaan-perusahaan besar kemungkinan masih memiliki kemampuan bertahan karena memiliki diversifikasi pendanaan dan likuiditas yang lebih baik. Namun bagi sektor usaha padat karya, UMKM, maupun industri yang margin usahanya tipis, kenaikan cost of fund akan memengaruhi keputusan ekspansi,” lanjutnya.

Dalam kondisi seperti sekarang, Apindo menyebut bahwa pelaku usaha cenderung menjadi lebih berhati-hati, terutama saat melakukan ekspansi kapasitas produksi, pembelian alat produksi dan mesin, investasi baru, penambahan tenaga kerja, hingga ekspansi properti.

Terlebih, sambung dia, dunia usaha saat ini masih menghadapi tekanan konsumsi domestik serta disrupsi permintaan global.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara keberlanjutan momentum pertumbuhan sektor riil dan stabilitas makro.

Meskipun demikian, Apindo mengerti langkah BI sebagai upaya menjaga stabilitas rupiah supaya tidak terjadi tekanan yang lebih dalam bagi ekonomi nasional.

Menurut Shinta, jika stabilitas nilai tukar tidak dijaga, dampaknya justru dapat lebih berat bagi dunia usaha karena meningkatnya volatilitas pasar dan imported inflation.

“Yang penting sekarang adalah bagaimana seluruh kebijakan ekonomi nasional dapat berjalan secara terkoordinasi agar tekanan terhadap sektor riil tidak terlalu dalam,” imbuhnya.

Apindo berharap pemerintah dapat meningkatkan langkah mitigasi terhadap beban sektor riil, termasuk penurunan biaya perizinan, energi, dan logistik yang masih membebani dunia usaha.

Selain itu, pelaku usaha juga mendorong penguatan insentif bagi industri berorientasi ekspor, manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya agar daya tahan tenaga kerja tetap terjaga di tengah kenaikan biaya dana.

Serta, diperlukan optimalisasi insentif likuiditas, penjaminan kredit, dan perluasan akses pembiayaan alternatif di luar perbankan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index